Ket foto: Sabaruddin Panrecalle – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur
Publiknews.co Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim fokus memperkuat regulasi mengenai Participating Interest (PI) 10 persen serta kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam draf revisi perda.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menilai banyak perusahaan belum melaksanakan kewajiban PI secara optimal.
“PI 10 persen adalah hak daerah yang wajib dipenuhi, namun realisasinya masih jauh dari ideal,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan CSR juga tidak merata.
“Banyak perusahaan yang menjalankan CSR tanpa standar yang jelas dan tanpa mekanisme pengawasan,” tegasnya.
Sabaruddin menyatakan bahwa pihaknya ingin memasukkan klausul lebih tegas dalam perda.
“Kami ingin ada ketentuan evaluasi CSR sebagai syarat perpanjangan izin perusahaan,” ujarnya.
Meski Kemendagri melarang pencantuman angka nominal untuk besaran minimal CSR, Komisi II tetap merumuskan aturan pengawasan yang lebih kuat.
Tujuannya agar perusahaan yang beroperasi di Kaltim tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi turut berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan lingkungan.
(Adv/DPRDKaltim/Ca)





Users Today : 539
Total Users : 409535
Views Today : 1210
Total views : 1443269
Who's Online : 5