Ket foto: M. Darlis Pattalongi – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur
Publiknews.co Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus segera dilakukan meskipun hingga pertengahan November belum ada keputusan resmi dari pemprov.
Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, menyebut keterlambatan kemungkinan karena padatnya agenda pemerintahan.
“Namun kewajiban penyesuaian upah tidak dapat diabaikan karena sudah diatur undang-undang,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menilai kenaikan minimal enam persen merupakan ketentuan normatif.
“Setiap tahun UMP dan UMK wajib naik, dan pengusaha sebenarnya sudah mengantisipasi,” katanya.
Darlis menegaskan pemerintah harus memastikan kepastian bagi buruh dan pelaku usaha.
“Penetapan UMP adalah bagian dari perlindungan pekerja, sehingga tidak boleh ditunda tanpa alasan kuat,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa Komisi IV telah berkali-kali mengingatkan Disnakertrans untuk segera menuntaskan proses penetapan. Dengan estimasi kenaikan enam persen, UMP 2026 diprediksi dapat melampaui Rp4 juta.
(Adv/DPRDKaltim/Ca)






Users Today : 466
Total Users : 409462
Views Today : 909
Total views : 1442968
Who's Online : 6