Ket: Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh.
Publiknews.co Samarinda – DPRD Kaltim kembali menggagas penyusunan Peraturan Daerah mengenai pemanfaatan alur sungai sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyampaikan bahwa wacana ini muncul setelah melihat keberhasilan Kalimantan Selatan memanfaatkan alur Sungai Barito sebagai pendapatan daerah.
Ia menilai potensi Kaltim bahkan lebih besar mengingat aktivitas pelayaran yang padat di Sungai Mahakam dan sungai-sungai lain.
“Setiap hari ratusan kapal melintas. Jika Kalsel bisa, Kaltim seharusnya juga memiliki peluang yang sama,” ujarnya pada Rabu (19/11/2025)
Namun Rencana ini menemui kendala utama: belum adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Seluruh pengaturan alur sungai masih menjadi wewenang pusat. Tanpa itu, daerah tidak bisa menarik retribusi,” jelasnya.
Komisi III saat ini menyiapkan rancangan Perda untuk diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Prosesnya harus berjenjang. Setelah disusun, kami bahas dengan gubernur dan kemudian meminta persetujuan pusat,” tambahnya.
Wacana ini sebenarnya sudah mencuat beberapa tahun terakhir, namun selalu terhambat oleh belum turunnya kewenangan.
“Kami tetap berharap kali ini mendapat respons positif karena potensinya sangat besar bagi PAD Kaltim,” pungkasnya.
(Adv/DPRDKaltim/Ca)






Users Today : 373
Total Users : 409369
Views Today : 629
Total views : 1442688
Who's Online : 4