Ket: Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin.
Publiknews.co Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menanggapi serius adanya laporan ancaman yang diterima jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menekankan bahwa profesi jurnalis merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan wajib mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Ia menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan dasar perlindungan yang kuat bagi pekerja media.
“Wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sesuai Undang-Undang Pers ketika menjalankan tugasnya,” tutur Salehuddin pada Rabu (19/11/2025)
Menurutnya, organisasi masyarakat (ormas) juga seharusnya membawa peran positif di tengah masyarakat, bukan justru menjadi pemicu ketegangan atau ancaman terhadap kebebasan pers.
“Jika ormas betul-betul peduli pada masyarakat Kaltim, maka dorongannya harus bersifat membangun, terutama dalam hal keadilan fiskal,” jelasnya.
Salehuddin menambahkan bahwa keberadaan ormas mestinya memperkuat nilai-nilai demokrasi, bukan merusaknya.
“Selama tujuannya menjaga ketertiban, keamanan, dan mendorong pemerintah bekerja lebih adil, tentu itu adalah langkah yang baik,” tegasnya.
Ia berharap semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif agar jurnalis dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut atau tekanan.
(Adv/DPRDKaltim/Ca)








Users Today : 1245
Total Users : 407058
Views Today : 2823
Total views : 1438898
Who's Online : 9