Publiknews.co Samarinda – Sebanyak 12 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Samarinda dihentikan sementara operasionalnya. Penutupan itu dilakukan karena fasilitas tersebut belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana ketentuan terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2026.
Dari total 55 SPPG yang beroperasi di Samarinda, sejumlah unit lainnya kini mulai mengajukan pendampingan teknis kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Langkah itu dilakukan agar sistem pengelolaan limbah cair di masing-masing dapur dapat disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai persoalan IPAL seharusnya telah diperhitungkan sejak tahap awal pembangunan SPPG. Menurutnya, penyesuaian tidak semestinya baru dilakukan setelah adanya arahan baru dari pemerintah pusat.
“Pembangunan SPPG mengacu pada desain dan tata letak yang ditetapkan BGN pusat, termasuk mengenai sistem IPAL. Karena itu, setiap fasilitas seharusnya telah menyesuaikan sejak awal,” ujarnya pada Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, beberapa SPPG yang saat ini ditutup sementara merupakan bangunan hasil renovasi, bukan gedung yang dibangun dari nol. Kondisi tersebut menyebabkan penataan IPAL tidak sesuai standar sehingga membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.
Menurut Deni, tim DLH telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan serta meninjau kondisi fasilitas yang bermasalah.
“Petugas DLH sudah melakukan pengecekan dan pendampingan. Penutupan sementara kemungkinan dilakukan karena sistem IPAL tidak memenuhi ketentuan dan perlu perbaikan total,” katanya.
Deni menambahkan, meningkatnya permintaan pendampingan dari pengelola SPPG dipicu aturan baru yang mewajibkan keberadaan IPAL sebagai syarat utama operasional pada tahun ini. Sebelumnya, banyak pengelola belum menjadikan persoalan limbah sebagai prioritas utama.
“Setelah terbit instruksi dari pusat bahwa IPAL menjadi syarat pokok operasional, para pengelola segera mengajukan pendampingan. Ketentuan tersebut memang mulai diterapkan tahun ini,” tegasnya.
DPRD Samarinda juga meminta DLH memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah, tidak hanya di lingkungan SPPG, tetapi juga pada seluruh sektor usaha di Kota Tepian.
“Persoalan limbah harus diawasi secara serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesehatan masyarakat luas,” pungkas Deni.(advdprdsamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi







Users Today : 343
Total Users : 413619
Views Today : 606
Total views : 1453838
Who's Online : 5