Ket foto : Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Publiknews.co Samarinda – Ancaman pemutusan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat di sejumlah daerah di Indonesia akibat tekanan fiskal serta ketentuan pembatasan belanja pegawai yang maksimal hanya 30 persen dari APBD. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK terkait keberlanjutan status mereka.
Namun di Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi memastikan tidak akan mengambil langkah pemberhentian terhadap PPPK meskipun situasi keuangan daerah saat ini cukup menantang. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan keberadaan PPPK.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen menjaga keberlangsungan PPPK. Oleh karena itu, para PPPK tidak perlu merasa khawatir karena tidak ada rencana pemberhentian,” ujar Rudy Mas’ud beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur juga diyakini tidak akan mengambil kebijakan merumahkan PPPK. Ia menilai keberadaan PPPK bersama Aparatur Sipil Negara lainnya memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Rudy meminta seluruh PPPK tetap menjalankan tugas secara profesional serta mematuhi aturan yang berlaku. Ajakan tersebut kembali ia sampaikan dalam Musrenbang Kaltim yang berlangsung beberapa pekan lalu di Pendopo Lamin Etam, dengan mengimbau seluruh kepala daerah di Kaltim agar tidak menjadikan kondisi fiskal sebagai alasan untuk menghentikan PPPK.
“Selama masih memungkinkan, PPPK akan tetap dipertahankan. Kami berharap seluruh pihak turut mendukung dan mendoakan agar kebijakan ini dapat terus berjalan,” katanya.
Di sisi lain, Gubernur juga mengingatkan agar PPPK menjaga integritas sebagai Aparatur Sipil Negara. Ia menekankan pentingnya menjauhi tindakan yang melanggar hukum maupun kode etik, seperti penyalahgunaan narkoba, praktik perjudian, tindak korupsi, dan pelanggaran lainnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penghentian hubungan kerja dapat dilakukan karena masa kontrak berakhir, hasil evaluasi kinerja, pelanggaran berat, persoalan hukum, maupun atas permintaan sendiri.
Saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tercatat sebanyak 11.588 orang. Sementara total PPPK di seluruh wilayah Kaltim, termasuk kabupaten dan kota, mencapai 46.655 orang.








Users Today : 174
Total Users : 431489
Views Today : 263
Total views : 1485237
Who's Online : 3