Ket Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husain.
Publiknews.co, Samarinda – Munculnya isu mengenai dugaan ketergantungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap supplier besar dan produk pabrikan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Dr. Sani Bin Husain.
Menurut Sani, tujuan utama program MBG yang digagas pemerintah pusat bukan hanya memastikan kebutuhan gizi anak terpenuhi, tetapi juga menjadi instrumen untuk menggerakkan perekonomian masyarakat melalui pelibatan usaha lokal.
“Terkait adanya isu SPPG yang masih menggunakan produk dari supplier besar atau barang pabrikan, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda menegaskan perintah Presiden sudah jelas, untuk memprioritaskan UMKM,” ujar Sani, Jumat (24/7/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan arahan agar setiap SPPG membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha mikro, petani, peternak, hingga nelayan kecil untuk terlibat dalam rantai pasok program MBG.
Menurutnya, keberadaan SPPG di daerah tidak boleh hanya berfungsi sebagai penerima pasokan makanan. Lebih dari itu, SPPG harus mampu menjadi penghubung antara kebutuhan program dengan potensi ekonomi masyarakat setempat.
“Seingat saya arahan BGN sudah jelas bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak dan nelayan kecil ke SPPG,” katanya.
Sani menilai jika masih terdapat pelaku usaha kecil yang belum mampu memenuhi standar kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan, maka SPPG seharusnya melakukan pembinaan dan pendampingan agar mereka dapat berkembang menjadi pemasok tetap program MBG.
“Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan UMKM dan pelaku usaha lokal dalam program MBG bukan sekadar anjuran, melainkan telah diatur secara jelas dalam regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDesa,” jelasnya.
Karena itu, Sani menilai tidak ada alasan bagi pengelola SPPG untuk mengabaikan potensi lokal yang tersedia di daerah. Menurutnya, keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari tersalurnya makanan bergizi kepada penerima manfaat, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu menciptakan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto sejak awal merancang MBG sebagai program yang memiliki efek ganda, yakni meningkatkan kualitas gizi sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan melalui perputaran usaha di tingkat lokal.
“Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat. Bahkan Presiden Prabowo Subianto benar-benar menekankan hal ini pada saat merancang program MBG ini,” ungkap Sani.
Sebagai anggota Komisi II DPRD Samarinda yang membidangi sektor ekonomi, Sani memastikan pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan program tersebut agar tetap berjalan sesuai tujuan awal. Ia juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG untuk tidak mengabaikan pelaku usaha lokal yang memiliki potensi menjadi bagian dari rantai pasok MBG.
“Jadi, ingat ya, SPPG, jangan pernah menolak produk petani dan UMKM,” pungkasnya.A(Advdprsamarinda)








Users Today : 312
Total Users : 471875
Views Today : 616
Total views : 1552577
Who's Online : 2