Publiknews.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong agar informasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi dapat diterima langsung oleh masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, anggota DPRD siap membantu memperluas sosialisasi melalui daerah pemilihan masing-masing.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pemahaman masyarakat mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. Edukasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui bahwa perlindungan tersebut dapat membantu pekerja dan keluarga ketika menghadapi berbagai risiko.
“Program jaminan sosial ini perlu dipahami lebih luas, karena manfaatnya bukan hanya ketika terjadi kecelakaan atau kematian. Perlindungan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga kondisi ekonomi masyarakat, termasuk dalam pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem,” ujar Sri Puji, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, sosialisasi harus menyasar dua kelompok sekaligus, yakni pekerja dan pihak yang mempekerjakan tenaga informal. Pemberi kerja dinilai perlu memahami bahwa tenaga yang mereka gunakan juga membutuhkan perlindungan selama menjalankan pekerjaannya.
Sri Puji menyebut kelompok pekerja informal yang perlu menjadi perhatian cukup beragam. Di antaranya sopir pribadi, pekerja kebun, pekerja rumah tangga, baby sitter hingga tenaga yang memberikan layanan ojek.
“Pemberi kerja maupun masyarakat yang menggunakan jasa pekerja informal perlu ikut memiliki kepedulian. Mereka dapat membantu memastikan pekerja yang digunakan jasanya memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menilai pendekatan secara langsung kepada masyarakat diperlukan agar pemahaman mengenai jaminan sosial tidak sebatas pada aturan atau program pemerintah. Masyarakat juga perlu mengetahui manfaat serta mekanisme untuk mendapatkan perlindungan tersebut.
Karena itu, DPRD Samarinda membuka peluang untuk memanfaatkan jaringan anggota di setiap daerah pemilihan sebagai sarana penyampaian informasi. Dengan jangkauan sosialisasi yang lebih luas, kelompok masyarakat yang selama ini belum mendapatkan informasi diharapkan dapat mengetahui pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain mendorong pekerja untuk memahami hak perlindungannya, Sri Puji juga meminta pemberi kerja mengambil langkah nyata dengan mendaftarkan tenaga kerja yang mereka pekerjakan. Terutama melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Tidak harus menunggu pekerja mendaftarkan dirinya sendiri. Pemberi kerja bisa memulai dengan mendaftarkan tenaga yang mereka pekerjakan pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.
Menurut Sri Puji, peningkatan pemahaman harus berjalan beriringan dengan peningkatan kepesertaan. Dengan demikian, sosialisasi yang dilakukan tidak hanya menghasilkan pengetahuan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong tindakan nyata dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Harapannya, informasi ini bisa semakin luas diterima masyarakat sehingga pekerja informal dan kelompok rentan di Samarinda yang belum terlindungi dapat segera memperoleh jaminan sosial,” pungkasnya.(adv)







Users Today : 745
Total Users : 487940
Views Today : 1031
Total views : 1577491
Who's Online : 12