Publiknews.co, Samarinda – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Samarinda diminta turut memperhatikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang mereka pekerjakan. Salah satu langkah yang dinilai penting yakni mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pemberi kerja memiliki posisi penting dalam memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan. Menurutnya, kewajiban tersebut tidak hanya relevan bagi perusahaan besar, tetapi juga berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki tenaga kerja.
“Kalau memiliki pekerja, pemberi kerja sebaiknya mengambil langkah lebih dulu dengan mendaftarkan mereka. Minimal pekerja mendapat perlindungan melalui program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ujar Sri Puji, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, pekerja di sektor informal tetap menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Status sebagai pekerja informal tidak berarti terbebas dari kemungkinan mengalami kecelakaan kerja ataupun risiko lain yang dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, Sri Puji mendorong pemilik UMKM untuk tidak menganggap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagai kebutuhan perusahaan dengan jumlah tenaga kerja besar. Menurutnya, pekerja yang berada di usaha skala kecil juga memiliki hak untuk memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Perhatian tersebut, lanjutnya, juga perlu diberikan oleh masyarakat yang mempekerjakan tenaga informal untuk kebutuhan rumah tangga. Kelompok yang dimaksud antara lain sopir pribadi, pekerja kebun, pekerja rumah tangga, baby sitter hingga orang yang memberikan layanan ojek.
“Jangan sampai karena bekerja di sektor informal kemudian mereka tidak mendapatkan perlindungan. Pengusaha, pelaku UMKM, maupun rumah tangga yang menggunakan tenaga tersebut perlu ikut mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sri Puji menilai peningkatan jumlah peserta akan lebih mudah dicapai apabila pemberi kerja memahami manfaat jaminan sosial dan tidak menunggu pekerja mengurus kepesertaannya sendiri. Pendaftaran oleh pemberi kerja dinilai menjadi salah satu langkah konkret untuk memperluas perlindungan.
Menurutnya, keberadaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dapat memberikan perlindungan dasar bagi pekerja maupun keluarganya. Dengan kepesertaan tersebut, risiko yang muncul akibat kecelakaan kerja atau kematian tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarga.
DPRD Samarinda juga mendorong sosialisasi mengenai jaminan sosial terus dilakukan, khususnya kepada pelaku UMKM dan masyarakat yang mempekerjakan tenaga informal. Anggota DPRD siap membantu menyampaikan informasi tersebut melalui daerah pemilihan masing-masing.
“Semakin banyak pemberi kerja yang mendaftarkan tenaga kerjanya, semakin luas pula perlindungan yang bisa diberikan. Ini penting agar pekerja informal di Samarinda tidak bekerja tanpa jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan maupun kematian,” pungkasnya.(adv)








Users Today : 29
Total Users : 488770
Views Today : 37
Total views : 1578637
Who's Online : 4