• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Samarinda Minta Pendataan Difabel Lebih Akurat agar Bantuan Tepat Sasaran

Redaksi by Redaksi
Oktober 6, 2026
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
DPRD Samarinda Minta Pendataan Difabel Lebih Akurat agar Bantuan Tepat Sasaran
Bagikan

Ket Foto: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie.

Publiknews.co Samarinda – Keakuratan data menjadi faktor utama dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah. DPRD Kota Samarinda menilai proses pendataan perlu diperkuat agar tidak ada warga yang berhak menerima bantuan justru terlewat dari sistem.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie, mengatakan validitas administrasi kependudukan menjadi syarat dasar sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat. Karena itu, status domisili dan identitas warga harus dipastikan sesuai dengan data resmi yang tercatat.

Menurut Novan, pemerintah daerah perlu memiliki dasar administrasi yang jelas dalam menyalurkan bantuan karena seluruh program menggunakan anggaran negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah data kependudukannya. Apakah benar warga tersebut merupakan penduduk Samarinda dan berdomisili sesuai data yang dimiliki. Administrasi ini menjadi dasar sebelum bantuan diberikan,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Ia menjelaskan, proses pendataan idealnya dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni ketua RT. Melalui pemantauan langsung di lingkungan masing-masing, RT dinilai lebih mengetahui kondisi warga yang membutuhkan perhatian, termasuk penyandang disabilitas.

Setelah itu, data diteruskan ke kelurahan untuk dilakukan pencocokan dan verifikasi sebelum diproses lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kota Samarinda.

“RT menjadi pintu awal karena mereka yang paling mengetahui kondisi masyarakat di lingkungannya. Setelah itu data diteruskan ke kelurahan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial untuk memastikan penerima bantuan memang memenuhi syarat,” jelasnya.

Novan menegaskan dukungan pemerintah kepada penyandang disabilitas tidak hanya terbatas pada bantuan sosial tunai. Warga yang telah terdata dan memenuhi kriteria juga dapat memperoleh perlindungan kesehatan melalui program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Samarinda.

“Jika data dan persyaratannya lengkap, mereka juga berpeluang mendapatkan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai pemerintah daerah,” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah di tingkat RT maupun kelurahan lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, keberadaan warga yang membutuhkan bantuan harus diketahui sejak dini agar tidak tertinggal dalam proses pendataan.

Novan menilai tugas aparatur lingkungan tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi dan ketertiban wilayah, tetapi juga mencakup kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat.

“RT dan kelurahan harus memahami kondisi warganya. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa segera teridentifikasi dan diusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Meski demikian, Novan mengingatkan bahwa tidak masuknya seseorang dalam daftar penerima bantuan belum tentu disebabkan kelalaian aparat lingkungan. Dalam sejumlah kasus, kendala justru muncul akibat ketidaksesuaian antara alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan dengan tempat tinggal sebenarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sering menjadi hambatan dalam penerbitan dokumen pendukung seperti surat domisili maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sehingga proses pengusulan bantuan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

“Kalau seseorang memang tinggal di wilayah tersebut tentu akan dilayani. Namun ketika alamat pada dokumen berbeda dengan kondisi sebenarnya, maka domisili harus dipastikan lebih dulu sebelum dokumen administrasi diterbitkan,” pungkasnya.(adv/dprdsamarinda)

Post Views: 8
Previous Post

DPRD Samarinda Dorong Peran Masyarakat Perkuat Deteksi Dini Masalah Kesehatan

Next Post

Partisipasi Masyarakat Masih Jadi Tantangan Program KB Gratis di Samarinda

Redaksi

Redaksi

Next Post
Partisipasi Masyarakat Masih Jadi Tantangan Program KB Gratis di Samarinda

Partisipasi Masyarakat Masih Jadi Tantangan Program KB Gratis di Samarinda

Sosial Media

Statistik Pengunjung

543148
Users Today : 630
Total Users : 511039
Views Today : 888
Total views : 1619252
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.6
Server Time : 2026-10-06
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In