Ket Foto: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie.
Publiknews.co Samarinda – Keakuratan data menjadi faktor utama dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah. DPRD Kota Samarinda menilai proses pendataan perlu diperkuat agar tidak ada warga yang berhak menerima bantuan justru terlewat dari sistem.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie, mengatakan validitas administrasi kependudukan menjadi syarat dasar sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat. Karena itu, status domisili dan identitas warga harus dipastikan sesuai dengan data resmi yang tercatat.
Menurut Novan, pemerintah daerah perlu memiliki dasar administrasi yang jelas dalam menyalurkan bantuan karena seluruh program menggunakan anggaran negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah data kependudukannya. Apakah benar warga tersebut merupakan penduduk Samarinda dan berdomisili sesuai data yang dimiliki. Administrasi ini menjadi dasar sebelum bantuan diberikan,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, proses pendataan idealnya dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni ketua RT. Melalui pemantauan langsung di lingkungan masing-masing, RT dinilai lebih mengetahui kondisi warga yang membutuhkan perhatian, termasuk penyandang disabilitas.
Setelah itu, data diteruskan ke kelurahan untuk dilakukan pencocokan dan verifikasi sebelum diproses lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kota Samarinda.
“RT menjadi pintu awal karena mereka yang paling mengetahui kondisi masyarakat di lingkungannya. Setelah itu data diteruskan ke kelurahan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial untuk memastikan penerima bantuan memang memenuhi syarat,” jelasnya.
Novan menegaskan dukungan pemerintah kepada penyandang disabilitas tidak hanya terbatas pada bantuan sosial tunai. Warga yang telah terdata dan memenuhi kriteria juga dapat memperoleh perlindungan kesehatan melalui program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Samarinda.
“Jika data dan persyaratannya lengkap, mereka juga berpeluang mendapatkan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai pemerintah daerah,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah di tingkat RT maupun kelurahan lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, keberadaan warga yang membutuhkan bantuan harus diketahui sejak dini agar tidak tertinggal dalam proses pendataan.
Novan menilai tugas aparatur lingkungan tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi dan ketertiban wilayah, tetapi juga mencakup kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat.
“RT dan kelurahan harus memahami kondisi warganya. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa segera teridentifikasi dan diusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Meski demikian, Novan mengingatkan bahwa tidak masuknya seseorang dalam daftar penerima bantuan belum tentu disebabkan kelalaian aparat lingkungan. Dalam sejumlah kasus, kendala justru muncul akibat ketidaksesuaian antara alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan dengan tempat tinggal sebenarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut sering menjadi hambatan dalam penerbitan dokumen pendukung seperti surat domisili maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sehingga proses pengusulan bantuan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
“Kalau seseorang memang tinggal di wilayah tersebut tentu akan dilayani. Namun ketika alamat pada dokumen berbeda dengan kondisi sebenarnya, maka domisili harus dipastikan lebih dulu sebelum dokumen administrasi diterbitkan,” pungkasnya.(adv/dprdsamarinda)






Users Today : 615
Total Users : 511024
Views Today : 868
Total views : 1619232
Who's Online : 6