PUBLIK NEWS.CO. Samarinda.Andi Muhammad Afif Rayhan Harun , Anggota Komisi 1 DPR Samarinda menggelar reses masa sidang ke-3 di Desa Berambai, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (23/10/2021).
Reses ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian akan diperjuangkan atau ditindaklanjuti oleh anggota dewan.
Turut hadir Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam, Ketua RT 29 Berambai, Hariyanto, beserta masyarakat sekitar.
Banyak keluhan maupun aspirasi yang disampaikan kepada anak Wali Kota Samarinda tersebut.
Diantaranya adalah persoalan infrastruktur, potensi pariwisata Berambai untuk meningkatkan ekonomi warga, hingga nasib guru honorer yang selama 9 tahun belum mendapatkan dana insentif.
Seperti yang disampaikan Dian Rahayu, yang merupakan salah satu warga Berambai.
Ia mengatakan, bahwa saat ini ada 4 guru mengaji dan 1 guru TK yang belum memperoleh dana insentif. Padahal, pihaknya telah berusaha melengkapi berkas persyaratan seperti akta notaris. Namun, tampaknya upaya tersebut belum ditindaklanjuti pihak terkait.
“Padahal kami hanya 4 orang dan 1 guru TK sudah terdaftar di Kementerian Agama. Kami juga sudah bernaung di Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPMRI). Guru-guru kami sudah 9 tahun mengabdi di TK TP Amanah di Desa Berambai ini,” katanya.
Dalam kegiatan itu, Afif sapaan karibnya menegaskan, akan mengakomodir segala aspirasi dan masukan tersebut pada sidang-sidang DPRD nantinya. Terlebih terkait infrastruktur yang menjadi akses jalan masyarakat.
“Infrastruktur memang harus dibenahi. Tadi saya lewat juga disitu dan memang jalannya cukup parah. Akan saya tindaklanjuti,” ucapnya.
Begitupun berkaitan dengan insentif guru honorer yang belum dibayar selama 9 tahun. Ia menegaskan, akan segera menindaklanjuti perihal itu.
“Saya sedikit tersayat ketika mendengar hampir 9 tahun tidak mendapatkan insentif. Kita harus awasi itu sudah sampai mana. Katanya sudah masukan surat, tapi hingga kini belum dijalankan. Saya harus wujudkan itu agar para guru bisa semangat mengajarnya juga tinggi,” kata dia.
Penulis: ka