Publiknews.co Samarinda — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, mengingatkan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk bersikap netral dalam menyikapi sengketa status Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Menurutnya, pemerintah harus menempatkan hukum sebagai pedoman utama, layaknya hakim yang wajib bersikap tidak memihak.
Legislator dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang itu menilai, penyelesaian terbaik adalah melalui mediasi yang dilakukan secara bijak, profesional, dan proporsional.
Ia menekankan, setiap komentar dari pihak Pemprov harus tetap berada dalam koridor substansi persoalan agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan di mata publik.
“Dengarkan aspirasi dari semua pihak secara proporsional. Hindari pernyataan yang keluar dari inti permasalahan agar citra netral pemerintah tetap terjaga,” ujarnya pada Senin (11/8/2025).
Sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah menegaskan bahwa secara hukum dan fakta lapangan, Kampung Sidrap adalah bagian sah dari wilayah Kutai Timur.
Kendati demikian, ia mengimbau agar penyelesaian tidak hanya terfokus pada persoalan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan keberlanjutan daerah, tanpa memperdebatkan status kependudukan warga yang sudah menetap sejak lama.
Ia juga mengingatkan pihak mediator untuk menghindari tarikan kepentingan politik tertentu yang dapat memperkeruh situasi dan memperpanjang konflik horizontal.
“Peran pemerintah provinsi adalah menjaga perdamaian serta memperjelas duduk persoalan, bukan memposisikan diri sebagai pihak yang memberikan argumentasi memenangkan salah satu pihak,” tegasnya.
Agusriansyah kemudian merinci landasan hukum yang memperkuat posisi Kutai Timur dalam sengketa tersebut, antara lain:
1. Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, yang menetapkan Sidrap masuk dalam wilayah Kutai Timur.
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang, yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari Bontang.
3. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024, yang menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang terhadap Permendagri tersebut.
4. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa penetapan batas wilayah harus berdasarkan peraturan tertulis dan keputusan resmi lembaga berwenang.
Dengan dasar tersebut, ia berharap Pemprov Kaltim dapat memfasilitasi dialog yang konstruktif, mengutamakan penyelesaian damai, serta menghindari langkah-langkah yang berpotensi memicu ketegangan politik.
“Masalah ini sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin demi kepentingan masyarakat, tanpa memperburuk suhu politik di daerah,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 435
Total Users : 516157
Views Today : 706
Total views : 1629128
Who's Online : 4