Publiknews.co Samarinda — Wacana pembentukan Kabupaten Sangkulirang sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kutai Timur kembali mengemuka.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut sekaligus mendesak pemerintah pusat untuk segera mengakhiri moratorium pemekaran daerah yang berlaku sejak 2014.
Agusriansyah mengungkapkan bahwa aspirasi pembentukan Kabupaten Sangkulirang telah lama berkembang di tengah masyarakat.
Setidaknya dua wilayah di Kutai Timur disebut berkeinginan bergabung membentuk kabupaten baru demi mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh terbentuknya DOB Sangkulirang. Harapan kami, moratorium dari pemerintah pusat segera dicabut agar pembentukan kabupaten baru ini dapat direalisasikan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Politisi Fraksi PKS tersebut menilai, pemekaran wilayah akan memberikan dampak positif yang signifikan, khususnya dalam memperluas akses pelayanan pemerintahan dan mempercepat pembangunan infrastruktur.
“Saya meyakini pembentukan DOB ini akan membawa manfaat besar, terutama bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, luasnya wilayah Kutai Timur membuat sejumlah kecamatan berjarak cukup jauh dari pusat pemerintahan di Sangatta, sehingga seringkali menjadi kendala dalam penyaluran layanan publik maupun distribusi anggaran pembangunan.
“Dengan adanya kabupaten baru, pelayanan pemerintahan dapat lebih dekat dengan warga, dan percepatan pembangunan infrastruktur menjadi lebih memungkinkan,” jelasnya.
Meski demikian, Agusriansyah mengingatkan bahwa proses pemekaran tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia mencontohkan beberapa DOB di daerah lain yang menghadapi kendala pasca-pembentukan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Menurutnya, keberhasilan sebuah DOB tidak cukup diukur dari status administratif, tetapi juga dari kesiapan perangkat pemerintahan, kemandirian fiskal, serta kemampuan mengelola potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sejak diberlakukan pada 2014, kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat didasarkan pada alasan efisiensi anggaran dan konsolidasi administrasi.
Kebijakan ini membuat banyak daerah, termasuk calon Kabupaten Sangkulirang, harus menunggu tanpa kepastian waktu.
Agusriansyah menegaskan, dukungan DPRD Kaltim terhadap DOB Sangkulirang selaras dengan komitmen untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kaltim, khususnya bagi daerah yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan provinsi.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 459
Total Users : 522701
Views Today : 694
Total views : 1640413
Who's Online : 4