Samarinda, Publik News — Ahmad Vanandza, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, katakan perlu ada pengawasan lebih terhadap uji kompetensi bagi pegawai non ASN.
Pemkot Samarinda saat ini sedang melakukan tata kelola pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Samarinda.
Sejak 8 hari lalu, uji kompetensi telah di laksanakan bagi pegawai non ASN tersebut. Khususnya, Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan(PTTB).
Uji kompetensi tersebut pun mendapat tanggapan dari Vanandza, selaku anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda. Tanggapan yang menekankan pada mekanisme pelaksanaan uji kompetensi tang di ikuti sebanyak 2.369 pegawainya tersebut.
Ia pun meminta, dalam penilaian pegawai non ASN yang tengah di lakukan tersebut, meminta pada Pemkot untuk dapat menekankan penilaian kinerja sang pegawai.
Menurutnya, dengan melihat kualitas kinerja pegawai yang ada, maka pengurangan PTTH dan PTTB di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa lebih efektif dan tidak merugikan pihak tertentu.
“Mungkin ada pegawai yang ada namanya, tapi tidak ada orangnya, artinya dia selama ini terima gaji tapi tidak kerja, ada juga yang kerjanya musiman, itu silahkan saja diseleksi, dan itu tidak menimbulkan dampak negatif,” kata politisi PDI-P tersebut.
Meski demikian, ia sebagai wakil rakyat menyambut baik niat dan tujuan dari Pemkot Samarinda, untuk menginventarisirkan pegawai Non ASN yang telah ada san menciptakan sistem kelola kepegawaian yang optimal dan lebih ketat.
Lanjutnya, Komisi I juga telah bertemu dan mendengarkan pendapat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) tentang pelaksanaan dan yujuan uji kompetensi bagi PTTH dan PTTB tersebut.
“Tetapi kita juga harus memikirkan mereka yang sedang membutuhkan pekerjaan itu, sudah gaji yang tidak seberapa, tetapi mereka juga harus tersingkir dengan aturan yang seperti ini,” lanjutnya.
Walau demikian, nasib PTTH dan PTTH setwlah nantinya mengikuti uji kompetensi, akan di tentukan oleh kewenangan dan kebijakan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun langsung.
Vanandza pun berharap Pemkot juga menimbang terkait lama waktu pengabdian pegawai Non ASN terutama yang telah bekerja selama beberapa tahun lamanya.
“Ada yang sampai ke kami bahwa sudah jadi PTTH atau PTTB selama 10 tahun, maka ini perlu juga penghargaan bagi mereka jangan sampai mereka mengeluh karena tidak lulus tes jadi pengangguran sedangkan mereka sudah puluhan tahun mengabdi untuk kota Samarinda,” papar Vananzda.
Perlu di ketahui, bahwa bobot penilaian dari uji kompetensi bagi pegawai ini adalah 60 %, dan penilaian kinerja yang di lakukan oleh masing-masing OPD berbobot 40%.
“Menjadi tanggung jawab atasan OPD masing-masing untuk memberikan penilaian dan melaporkan, ada 5 kriteria kinerja yang dinilai untuk jadi bahan penilaian,” jelas Nurlina, Kasubbid Pengembangan Kompetensi BKP2D Kota Samarinda pada kesempatan terpisah.
Penulis: Anisa