Publiknews. Com –Samarinda– M. Udin kembali menelusuri relisasi dana Corporate Social Resposibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diberikan oleh PT. Kartika Mining kepada masyarakat Kab. Kutai Kartanegara.
Pria yang juga masuk kedalam jajaran Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP), mengatakan jika dana alokasi CSR dan PPM, merupakan sebuah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap perusahaan yang ada di kaltim.
Sebagai bentuk perwakilan masyarakat, Muhammad Udin bergegas menelusuri pemberian CSR dan PPM yang dilakukan oleh PT. Kartika Mining kepada masyarakat.
“CSR dan PPM ini kan bentuk kontribusi perusahaan untuk masyarakat yang berada di ring satu perusahaan itu beraktivitas,” kata Udin.
Setelah mendapatkan hasil,di ketahui perusahaan memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana CSR dan PPM kepada masyararakat yang berada di 6 desa, yang termasuk ke dalam ring satu area sebesar 1-1,5 Milliar.
Dana tersebut bermuara dari produksi yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut di tahun 2022 sebesar 700 ribu metrik ton.
Untuk memastikan kewajiban itu dijalankan oleh perusahaan, Pansus Investigasi Pertambangan akan segera mengambil sampel ke 6 desa yang menjadi area ring satu perusahaan itu beraktivitas.
“Jadi nanti kami akan turun ke 6 desa tersebut, kemudian menanyakan apakah kewajiban itu sudah dijalankam oleh perusahaan atau tidak, ini masih tahap awal kemungkinan kami akan segera ke permukiman warga,” tandas Udin.
(Rid/adv/DPRD Kaltim)