PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini, menyebabkan banyak pengusaha gulung tikar hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan, karena terimbas pandemi.
Komisi IV DPRD Samarinda sudah beberapa kali menerima laporan pengaduan dari para pekerja yang di PHK, lantaran hak-haknya yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sejak pandemi ada beberapa yang melapor ke kami,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, baru-baru ini.
Legislatif dari partai Demokrat ini mengatakan, jika sesuai alurnya, pekerja yang ingin mengadukan masalah PHK, dapat mengajukan surat tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Samarinda. Nantinya di sana akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk penyelesaian masalah.
Puji mengungkap, mayoritas pengaduan para pekerja tersebut terkait dengan masalah pesangon.
“Kadang-kadang perusahaan itu misalnya harus membayar pesangon 3 kali masa gaji, tapi yang dibayarkan tidak sesuai. Ini bisa dicarikan solusinya, misalnya dengan dibayarkan secara cicil, ini jika pihak perusahaan ada niat baik dan itu biasanya prosesnya juga cepat. Tapi memang ada juga perusahaan yang nakal,” ujarnya.
Hal itu terjadi, kata dia, akibat ulah pihak perusahaan nakal, yang sengaja menghadapkan pekerja untuk menandatangani kesepakatan uang pesangon yang jauh dari aturan yang ditetapkan Undang-undang.
“Iya benar ada juga yang begitu. Mau tidak mau pekerja menerimanya. Karena biasanya kalau dari Disnaker masih mengalami kebuntuan, maka proses bisa berlanjut ke PHI dan itu prosesnya lama sekali, bisa bertahun-tahun. Ditambah jika perusahaan itu bangkrut, maka ada proses yang menentukan lagi, yang membenarkan bahwa perusahaan benar-benar bangkrut. Akhirnya banyak karyawan yang terpaksa menerima pesangon di bawah apa yang ditetapkan Undang-Undang,” bebernya.
Ditanya mengenai upah minimum kota (UMK) Kota Samarinda tahun 2022 sebesar Rp 3.137.576 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, diakui Puji, hingga saat ini, kata Puji, pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari pihak pengusaha.
“Belum ada perusahaan yang datang, artinya mereka sanggup, karena UMK yang sudah ditetapkan itu wajib dilaksanakan pengusaha kepada pekerjanya. Tapi jika belum mampu, apalagi dengan kondisi ini, itu masih bisa dibicarakan dan ada kontrak kerja,” pungkasnya.
Penulis : Han