Publiknews.co Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran serius dalam kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) selaku pengelola Hotel Royal Suite di Balikpapan.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menilai bahwa pihak manajemen hotel tidak menunjukkan komitmen yang memadai dalam memenuhi kewajiban kontraktual, meskipun hotel tersebut dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp60 miliar.
“Hotel ini dibangun dengan dana publik. Ketika pengelola tidak menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, itu artinya mereka mengabaikan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ananda mengungkapkan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT TBI, mulai dari tidak terealisasinya skema bagi hasil sebesar 20 persen, kewajiban pajak tahunan yang diabaikan, hingga dugaan perubahan fungsi kamar hotel menjadi fasilitas hiburan dewasa dan aktivitas komersial lainnya tanpa seizin pemerintah daerah.
“Melihat perkembangan ini, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan kerja sama dengan pihak yang lebih berintegritas. Jika tidak ada perubahan, sebaiknya kontraknya dicabut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap manajemen hotel yang dinilai tidak kooperatif, termasuk saat diminta hadir dalam pertemuan mediasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ketidakhadiran tersebut menurutnya mencerminkan kurangnya itikad baik dari pihak pengelola.
“Ketika diminta klarifikasi oleh Pemprov dan tidak hadir, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Kita di DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan dalam kasus ini, perhatian publik sangat besar. Gubernur dan wakil gubernur pun turut memantau,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan pemutusan kontrak dengan PT TBI serta pengambilalihan pengelolaan oleh pemerintah, Ananda menyatakan bahwa langkah tersebut perlu ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Biarkan proses hukum yang menentukan. Namun dari sisi DPRD, melalui Komisi I sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat, dan salah satu rekomendasinya adalah penghentian kerja sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPRD telah merekomendasikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap aset milik provinsi, terutama yang tidak dikelola sesuai ketentuan.
“Pendataan aset penting dilakukan, khususnya terhadap pihak-pihak yang wanprestasi. Kasus Hotel Royal Suite ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan tidak ada lagi pengelolaan aset publik yang semaunya dan merugikan keuangan daerah,” tutup Ananda.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 71
Total Users : 488812
Views Today : 179
Total views : 1578779
Who's Online : 2