Publiknews. Co, Samarinda – KIR merupakan serangkaian uji kelayakan kendaraan yang dilakukan secara berkala. Hal ini tentu menjadi satu kewajiban tersendiri agar bisa mengetahui apakah kendaraan tersebut masih memenuhi spesifikasi teknis atau malah sudah tidak lagi.
Bisa juga dikatakan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Maka dari itu, KIR sangat penting dilakukan. Selain untuk keamanan kendaraan juga demi menjaga keamanan si pengendara dan lainya, agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun kemacetan yang disebabkan mesin kendaraan tiba-tiba mengalami kendala saat sedang beroperasi.
Hal itu juga menjadi salah satu perhatian dari anggota DPRD Samarinda, Guntur. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak kelemahan-kelemahan dari kurangnya penerapan KIR di seluruh daerah khususnya Samarinda. Lantaran masih banyak pengusaha-pengusaha yang tidak jujur dalam penyampaian data kendaraan
“Kelemahan-kelemahan di kita ini, terkadang dari pihak pengusaha (pengusaha truck, kontainer) itu sendiri yang tidak jujur, data yang disampaikan kepada Dishub itu tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ada,” ungkapnya Guntur saat diwawancarai media ini, di kantor sekretariat DPRD Samarinda.
Dikatakan. Dengan tidak adanya kesesuaian spesifikasi kelayakan kendaraan tersebut dapat berakibat fatal jika kendaraan itu tetap beroperasi di jalanan.
“Walaupun memang tingkat kecelakaan rendah namun jika terjadi bisa sangat fatal dan dapat mengorbankan nyawa,” tuturnya.
Selaku anggota komisi III DPRD yang bermitra dengan Dishub Samarinda, Guntur mengatakan jika beberapa waktu lalu pihaknya telah mengkomunikasikan hal itu.
“Kita telah komunikasikan beberapa waktu lalu dengan Dishub soal masalah KIR ini, terkait dengan lokasi kendaraan, yang menjadi persoalan ini jika plat nomornya bukan dari Samarinda, itu tidak boleh KIR di Samarinda,” katanya.
Lanjutnya, seperti contohnya kemarin, ada kecelakaan di Samarinda tepatnya di gunung manggah, itu kan plat luar bukan plat Samarida, Setelah kita cek dan konfirmasi dengan dishub terkait hal itu termasuk KIR nya, ternyata memang benar bukan plat Samarida, namun plat Kalteng” imbuhnya.
Sehingga, menurut Guntur ini menjadi PR Dishub karena tidak mengetahui kendaraan yang layak atau tidak untuk beroperasi.
“Untuk kebijakan KIR nya itu kembali ke Daerah masing-masing, mangkanya ini yang tidak bisa dikontrol oleh teman-teman dishub,” tandasnya.
Sebagai pemberitahuan:
Secara umum, berikut beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up
Syarat pendaftaran uji KIR :
1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
(Farid/Adv/DPRDSamarinda)