Publiknews. Co, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar mengatakan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda untuk 2022-2042 tidak disebutkan secara jelas mengenai pemenuhan RTH. Padahal, saat ini RTH di Samarinda masih jauh di bawah standar nasional.
Ia menjelaskan bahwa minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tepian. Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ketersediaan RTH pada wilayah kota. Seharusnya, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Makanya jangan heran kalau saat ini masih banjir, karena pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” ujar Anhar, saat ditemui di ruangannya, Senin (25/1/2024) siang.
Sehingga dengan begitu, Legislator asal PDI-P tersebut meminta kepada pemerintah kota Samarinda untuk segera menetapkan target pemenuhan RTH sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007.
Hal tersebut kata dia, sangat penting dilakukan mengingat ketersediaan RTH sangat mempengaruhi terhadap sejumlah kegiatan yang akan berjalan di kemudian hari.
“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” pungkasnya.
(Adv/Rid)