Publik News.CO.Samarinda– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Agus Tri Sutanto mengatakan kerja sama yang termuat dalam MoU bersama Kejari itu sejatinya telah direncanakan sejak 2021 lalu, hanya saja baru terealisasi di tahun 2022 ini.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak.dengan adanya kerja sama tersebut, pihak sekretariat DPRD Samarinda bisa mendapatkan pendampingan hukum, konsultasi dalam melaksanakan pekerjaan, ujarnya.
“Jadi dalam setiap aktivitas, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Samarinda, Rian Pernama membenarkan terkait adanya kerjasama tersebut.
“Alhamdulillah, telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda,” ungkapnya.
Melalui kerjasama tersebut, kedepannya Kedua belah pihak dapat melakukan konsultasi terkait masalah hukum.
“Dengan adanya MoU itu, kedepannya dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsultasi antar dua lembaga,” ujarnya.
Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko nota kesepakatan antara kedua belah pihak itu nantinya bisa menjadi solusi dan masukan berkaitan dengan persoalan hukum.
“Kerjasama ini juga bagian dalam solusi untuk menjawab segala problematik yang dihadapi saat ini,” tandasnya.
Penulis : ka