Publiknews.co Samarinda — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur secara resmi menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik maupun tata tertib dalam tindakan dua anggota dewan, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, usai menjalani proses klarifikasi selama lebih dari satu bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (21/07/2025) sebagai respons atas laporan dari pihak eksternal yang sempat memicu perdebatan publik terkait insiden dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Keputusan ini menjadi penutup bagi polemik yang sempat berkembang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan apresiasinya terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan BK.
Ia menilai proses tersebut dijalankan secara profesional dan objektif.
“Segala puji bagi Allah. Kami menghargai hasil keputusan BK yang telah menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tindakan kami. Ini membuktikan bahwa proses penegakan etika di DPRD berjalan transparan dan adil,” ujarnya.
Andi menjelaskan bahwa penyelenggaraan RDP di lingkungan DPRD telah memiliki pedoman dan aturan yang jelas, termasuk mengenai pembatasan partisipasi pihak luar, khususnya yang tidak memiliki kedudukan sebagai unsur pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa permintaannya agar kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) meninggalkan ruang RDP kala itu bukan ditujukan sebagai bentuk penolakan terhadap profesi advokat, melainkan demi menjaga substansi forum agar tetap berjalan sesuai fungsinya.
“Tindakan yang saya ambil semata-mata untuk memastikan RDP difokuskan pada dialog antara lembaga legislatif dan mitra kerja terkait, bukan menjadi ajang pengadilan atau arena pembelaan hukum,” tegas legislator Partai Golkar dari daerah pemilihan Samarinda itu.
Ia juga menyatakan bahwa penyelesaian perbedaan pandangan sebaiknya ditempuh dengan pendekatan damai dan tidak melalui jalur hukum.
Menurutnya, hubungan antar lembaga perlu dijaga dalam semangat saling menghargai dan menjunjung etika bersama.
“Biarlah keputusan BK menjadi rujukan bersama. Kita perlu menciptakan suasana saling menghormati tanpa harus membawa segala sesuatu ke ranah hukum,” ujarnya menutup pernyataan.
Sebagai informasi, laporan terhadap dua legislator tersebut dilayangkan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim bersama Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025.
Laporan itu menyoroti kejadian pada 29 April 2025 dalam forum RDP, di mana perwakilan hukum dari RSHD Samarinda diminta untuk meninggalkan ruangan.
Setelah melalui tahapan klarifikasi, BK DPRD Kaltim memutuskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran etika yang ditemukan, sehingga persoalan dianggap telah selesai secara kelembagaan.
Penulis Nisnun Editor Redaksi








Users Today : 99
Total Users : 514993
Views Today : 134
Total views : 1627440
Who's Online : 4