Publiknews.co Samarinda — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai memperketat pemantauan terhadap kedisiplinan kehadiran para legislator, khususnya dalam rapat-rapat penting seperti paripurna.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran berturut-turut tanpa keterangan yang sah akan dikenai sanksi berupa teguran resmi dan berpotensi dilaporkan kepada fraksi masing-masing.
Pernyataan itu disampaikannya usai pelaksanaan Rapat Paripurna ke-28 di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (4/8/2025).
Rapat tersebut hanya dihadiri 39 dari total 55 anggota secara langsung. Beberapa legislator lainnya mengikuti secara daring, sebagian besar berasal dari Fraksi PDI Perjuangan yang saat itu sedang mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional di Bali.
“Anggota yang mengikuti rapat secara virtual tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama bila disebabkan tugas partai atau kondisi kesehatan. Namun jika terdapat anggota yang absen hingga enam kali berturut-turut tanpa keterangan, maka kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai ketidakhadiran ini telah diatur dalam tata tertib DPRD yang diperbarui dua bulan sebelumnya.
BK kini mulai menindaklanjuti pola absensi secara sistematis, termasuk menyurati pimpinan fraksi apabila terdapat anggota yang tidak menunjukkan tanggung jawab dalam menjalankan tugas legislatif.
“Ini bukan semata soal kehadiran, tapi soal integritas. Setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab kepada konstituennya. Kehadiran dalam sidang adalah bagian dari komitmen terhadap amanah tersebut,” tegasnya.
Subandi juga menekankan bahwa meskipun kehadiran secara daring diperbolehkan, tetap ada ketentuan administratif yang harus dipenuhi.
Sementara itu, ketentuan kuorum dalam sidang tetap dijaga dengan ketat.
Jika peserta rapat tidak memenuhi jumlah yang ditentukan, pimpinan sidang memiliki kewenangan untuk menunda sidang dalam jangka waktu tertentu.
“Skorsing sidang akan dilakukan selama lima menit dan dapat diperpanjang apabila kuorum belum tercapai. Namun untuk agenda tertentu, sidang tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Kendati demikian, kami tidak ingin ini menjadi kebiasaan yang mencederai etika kerja,” tandasnya.
Langkah tegas dari BK ini dinilai sebagai upaya penting dalam menjaga kredibilitas dan etos kerja lembaga legislatif daerah.
Subandi berharap penertiban ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar tetap konsisten menjalankan fungsi representasi secara bertanggung jawab.
Penulis Nisnun Editor Redaksi








Users Today : 58
Total Users : 514952
Views Today : 72
Total views : 1627378
Who's Online : 2