Anggota DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri.
PUBLIK NEWS.co SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah I Samarinda di Jl. Kedondong Dalam, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Agenda itu dihadiri oleh ketua RT 32 beserta masyarakat setempat.
Di dampingi anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, yakni Celni Pita Sari, serta Dosen Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Samarinda , Isnawati sebagai narasumber.
Politisi dari partai Nasdem ini menyampaikan, perlunya masyarakat Samarinda, terutama masyarakat Samarinda Ulu, untuk memahami penyelesaian masalah.
“Masyarakat perlu mengetahui bagaimana bantuan hukum yang dilakukan oleh pemerintah,” tutur legislator dari Dapil Samarinda ini.
Ia menyebutkan, jika masyarakat harus memahami akses bantuan hukum. Sehingga, permasalahan yang ada pada masyarakat dapat teratasi secara hukum yang berlaku.
“Masyarakat memahami harus mengadu kemana ketika ada permasalahan yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Di sisi lain, tanggapan positif serta dukungan kuat dari Anggota komisi III DPRD Kota Samarinda Celni Pita Sari, turut membersamai sosialisasi peraturan daerah tersebut.
Celni mengatakan, jika hal ini merupakan bentuk dari tugas perwakilan masyarakat yang mengayomi masyarakat.
“Ya ini sangat penting bagi kita dan masyarakat, karena masyarakat perlu tahu dan memahami tentang bantuan hukum ini,” tanggap Celni.
Perwakilan rakyat dari dapil Samarinda Ulu tersebut berharap, hal ini dapat di jadikan sebagai jalan keluar yang tepat dalam membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum, tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Ya harapan kita, ini adalah solusi dari persoalan hukum yang perlu untuk masyarakat yang sangat membutuhkan, agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum tanpa bayar sana sini,” ungkap politisi muda dapil Samarinda Ulu tersebut.
Sementara itu, akademisi asal Untag 1945 Samarinda, Isnawati mengatakan, perlu bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan konsultan atau pengacara hukum, di tataran terendah dalam menyelesaikan permasalahan. Baik secara perdata maupun pidana.
“Bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat, dalam menyelesaikan masalah yang timbul di masyarakat, maka harus kita sosialisasikan dengan tuntas,” ujar Isna.
Wanita yang akrab disapa Isna ini menjelaskan,kebutuhan konsultan atau pengacara hukum di masyarakat diperlukan agar mempermudah penanganan kasus di lingkungan tersebut.
“Bantuan hukum harus tersedia sampai ke semua RT yang ada untuk menyelesaikan permasalahan baik perdata maupun pidana.” tegasnya.
Isnawati menyampaikan, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, segera melapor ke Ketua RT agar ditindak lanjut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mendapatkan bantuan hukum.
“Sekarang LBH yang ada sudah banyak yang terdaftar di Kemenkumham, jadi masyarakat khusus yg membutuhkan bantuan hukum ini, dapat segera melapor ke RT nya, untuk bisa di segerakan di laporkan ke LBH yang terdaftar untuk mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya.
Penulis : abi/zul.