Publiknews. Co – Samarinda – DPRD Kota Samarinda melakukan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama dengan Bagian Hukum dalam rangka agenda pembahasan Propemperda tahun 2023 di ruang rapat gabungan lantai l Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (15/11/2022).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan Bapemperda DPRD Samarinda akan mengesahkan 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 pada tanggal 17 November 2022 mendatang melalui rapat paripurna.
“Jadi kami mengagendakan rencana pada tanggal 17 November 2022 untuk mengesahkan Propemperda 2023 baik itu inisiatif DPRD maupun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda,” ungkapnya saat ditemui perwarta di Ruangan Dewan Jl. Basuki Rahmat Samarinda.
Lanjutnya, Ia menjelaskan bahwasanya untuk 23 Propemperda tahun 2023 tersebut terdiri atas 17 inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Samarinda, dan 6 raperda usulan Pemkot Samarinda.
“Semuanya sudah memenuhi syarat administrasi dan selanjutnya akan melalui proses persetujuan dan penetapan,” jelasnya.
Politisi Asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan, pembahasan 23 Propemperda tersebut dalam rapat paripurna nantinya dalam rangka menyesuaikan pembahasan antara DPRD dengan Pemkot Samarinda.
“Selanjutnya akan diparipurnakan kembali untuk penetapannya menjadi Peraturan Daerah (Perda),” sebutnya.
Dia pun menambahkan. “Targetnya akan diselesaikan pada tahun 2022 ini. Tahapannya harus melibatkan pembahasan usulan dari Pemkot Samarinda. Jadi diparipurnakan dulu baru nanti diagendakan lagi untuk pengesahan pengetokannya,” tambahnya sembari menutup. (Adv)