PUBLIKNEWS.CO, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menggulirkan program beasiswa pendidikan untuk tahun 2025. Tak hanya menyasar siswa reguler, program ini juga terbuka bagi peserta pendidikan kesetaraan dan mahasiswa program sarjana guru.
Pendaftaran dibuka sejak 21 Juli hingga 31Agustus 2025. Warga Kukar yang ingin mengikuti program ini dapat mengakses informasi lengkap melalui laman resmi beasiswa.kukarkab.go.id.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdikbud Kukar, Nuraini, menyebutkan bahwa seluruh proses beasiswa ini mengacu pada Peraturan Bupati yang telah memuat syarat teknis dan kelengkapan berkas.
“Kami ingin semua calon pendaftar memahami isi Perbup, karena di situ sudah dijelaskan detail ketentuannya,” jelasnya saat ditemui awak media, pada Rabu (30/7/2025).
Program ini terbuka untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C), serta mahasiswa jenjang strata satu yang mengikuti program guru sarjana. Untuk mahasiswa, syarat tambahan meliputi IPK minimum 2,75 serta kuliah di kampus mitra yang telah ditentukan.
Disdikbud Kukar menetapkan enam perguruan tinggi yang dapat menjadi tujuan studi, yakni Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Widya Gama Mahakam, PGRI Samarinda, Universitas Mulawarman (Unmul), Universitas Terbuka (UT), dan UINSI Samarinda. Semua kampus tersebut telah memenuhi standar akreditasi minimal B dan memiliki kerja sama aktif dengan Pemkab Kukar.
“Kami tidak ingin asal memilih kampus. Enam kampus ini dipilih karena sudah terverifikasi dan memiliki kualitas yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Nuraini menegaskan.
Pencairan beasiswa dilakukan melalui Bankaltimtara dan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa penerima. Namun, penyaluran dana hanya dilakukan setelah ada pemberitahuan resmi pembayaran dari pihak kampus. Proses ini bertujuan memastikan dana benar-benar digunakan sesuai kebutuhan akademik.
“Kalau sudah ada tagihan dari kampus, kami buat surat ke bank untuk transfer langsung ke rekening mahasiswa,” tambahnya.
Disdikbud juga menegaskan bahwa penerima beasiswa harus mempertahankan IPK minimal 2,75 agar tetap bisa menerima bantuan pada semester berikutnya.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas akademik penerima dan mendorong tanggung jawab mereka terhadap proses pendidikan.
“Semua ketentuan sudah tersedia secara online. Harapan kami, masyarakat bisa membaca, memahami, dan memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” tutup Nuraini. (Adv)







Users Today : 7
Total Users : 514901
Views Today : 12
Total views : 1627318
Who's Online : 8