Publiknews. Co -Samarinda– Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) M. Udin, sebutkan tiga alasan Pansus IP perlu di perpanjang masa kerja.
Berawal dari kasus pemalsuan tandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor, terhadap 21 Izin Usaha Pertambangan, Pansus IP kini telah mengantongi wewenang untuk melakukan investigasi pada setiap pelanggaran yang ada di perusahaan pertambangan di Kaltim.
“Jaminan reklamasi yang di langgar, dana CSR yang tidak tepat sasaran. Hingga saat ini permasalahan utama yang terus mengundang perhatian publik, yaitu adanya 21 IUP yang terbukti palsu, masih terus kita usut tuntas,” ungkap Udin.
Dengan ditemukannya berbagai pelanggaran yang dilakukan, Pansus perlu memastikan kesesuaian antara aktivitas pertambangan dan regulasi yang sah secara hukum diterapkan oleh pihak perusahaan.
“Pertama, memastikan pertambangan sesuai dengan regulasi,” kata Udin.
Di waktu yang bersamaan, berdasarkan hasil investigasi, diduga oknum yang melakukan pemalsuan tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di dalam instansi terkait. Tak hanya itu, ASN tersebut juga diduga bersekongkol dengan mantan ASN dari instansi terkait juga.
“Kedua, penanganan 21 IUP Palsu, kita menemukan poin yang penting dalam kasus ini, diduga adalah ASN dan mantan ASN DPMPTSP Kaltim yang melakukan pemalsuan tanda tangan Gubernur,” bebernya.
“Ketiga, Mendorong Pemprov, kepada perusahaan untuk memberikan dana CSR yang tepat sasaran,” sambung Politisi Golkar tersebut.
Guna memaksimalkan peluang membersihkan Kaltim dari pelanggaran pertambangan, Pansus IP pun meminta penambahan masa kerja Pansus.
Agar dapat mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap perusahaan yang ada di Prov. Kaltim.
“Maka dari itu, kita meminta Pansus IP ini di perpanjang hingga 3 bulan,” pungkas Udin.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)