Publiknews. Co -Samarinda– Laksanakan Rapat pariputna (Rapur) ke-6, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) sepakati perpanjangan waktu masa kerja dua panitia khusus (pansus). Senin, (6/02/23)
Rapur tersebut dilaksanakan di Gedung B, DPRD Prov. Kaltim. Dengan agenda pembahasan dua pansus yang sedang bekerja, yakni Penyampaian laporan masa kerja pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Prov. Kaltim dan penyampaian laporan masa kerja pansus pembahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kaltim tahun 2022-2042.
Saat ini, dua pansus itu sedang dalam proses pembahasan dan pengolahan wewenang kinerja. Terutama, Pansus IP yang terus menerus mengusut satu demi satu pelanggaran pertambangan yang terjadi di Provinsi berjuluk Benua Etam. Salah satunya ialah persoalan pemalsuan tanda tangan Gubernur terhadap 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Banyak masih yang harus kita selesaikan, jadi kita meminta perpanjangan masa kerja Pansus ini selama tiga bulan,” ucap M. Udin, selaku wakil ketua pansus IP.
Tak hanya soal pemalsuan 21 IUP, terdapat pula permasalahan lainnya, seperti jaminan reklamasi yang masih ditemukan kasus pelanggaran serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masih belum tepat sasaran.
Diwaktu yang bersamaan, Pansus pembahas rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kaltim juga meminta perpanjangan mas akerja pansus.
Permintaan itu disampaikan oleh Jawad Sirajuddin, selaku anggota Pansus RTRW. Ia mengatakan, jika pada dasarnya pembahasan telah selesai di tataran pansus RTRW DPRD Kaltim, namun terkendala dokumen yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kita sudah selesai pembahasan, dokumen juga sudah di serahkan ke kementrian ATR/BPN, cuman masih tertahan disana,” kata Jawad.
Disisi lain, masa kerja Pansus RTRW yang telah ditetapkan telah berakhir pada Bulan Januari lalu. Untuk menyelesaikan dan menunggu hasil dari Kementrian ATR/BPN, Jawad Sirajuddin mewakili Pansus RTRW dalam penyampaiannya meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan dan menunggu hasil dari Kementrian ATR/BPN.
“Untuk itu, kita meminta perpanjanganw akti sampai tiga bulan, untuk menunggu hasil dari Kementrian ATR/BPN,” ujarnya.
“Kalaupun nanti tidak sampai tiga bulan sudah keluar hasilnya, kita akan segera selesaikan,” tandasnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)