Publiknews. Co -Samarinda– Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub inginkan setiap sisi aktivitas dan simbol di Kaltim, menggunakan bahasa resmi Indonesia.
Terkait dengan maksud dan tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengarusutamaan penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa dan sastra daerah.
Ranperda inisiatif tersebut, datang dari kesadaran atas semakin liberalnya penggunaan bahasa asing dikalangan masyarakat Indonesia.
Hal ini pun di sampaikan secara detail, jika pengusulan Ranperda tersebut merupakan usulan dari fraksi yang ia pimpin.
“Itu inisiatif dari Fraksi PPP,” ucap Rusman.
Adapun alasan dari inisiatif fraksi PPP mengusulkan Ranperda tersebut, karena ada UU di atasnya yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan lambang negara.
“Pertama, ada UU tentang penggunaan bahasa persatuan dan lambang negara yang mestinya ith di implementasikan secara konsekuen dari tingkat nasional hingga paling bawah,” jelasnya.
‘Tapi kenyataannya banyak simbol-simbol dan bahasa Indonesia yang tidak digunakan di ruang publik. Seperti di simbol-simbol perkantoran yang masih menggunakan bahasa asing,” sambungnya dengan kritik.
Ia pun merasa, jika penggunaan bahasa Indonesia di tiap-tiap perkantoran, perusahaan, simbol-simbol publik disetiap sisi wilayah Kaltim.
“Emang kenapa kalau pakai bahasa Indonesia, apakah tidak menarik, padahal itu kan bahasa resmi kita, dan kita wajib menggunakan bahasa Indonesia di setiap sisi kehidupan,” pungkasnya dengan nada bertanya.
(Zul/Adv/DPRD Kaltim)