PUBLIK NEWS.CO, Samarinda – Dalam rangka menciptakan masyarakat sadar akan hak-hak hukum yang dimilikinya, Anggota DPRD Kaltim, H Saefuddin Zuhri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kabupaten Paser, Kecamatan Long Kali, pada Minggu (5/12/2021) lalu.
Kegiatan tersebut turut melibatkan narasumber,Ahmad Rafii, SH, selaku Anggota DPRD Kabupaten Paser dari Fraksi Nasdem dan Praktisi Hukum Ari Nugroho, SH.
Kegiatan tersebut berlangsung hikmad dengan antusias masyarakat yang hadir cukup tingggi.
Dalam kesempatan itu, Saefuddin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bantuan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi dan memastikan hak-hak masyarakat untuk dapat memperoleh bantuan hukum.
Kepada masyarakat yang hadir, Saefuddin menjelaskan bahwa, selama ini ketimpangan hukum disebabkan oleh ketidaktahuan hukum oleh masyarakat hingga finansial menjadi ukuran.
Oleh sebabnya, melalui Sosper tersebut, dirinya meminta kepada masyarakat tidak cenderung pasrah ketika diperhadapkan dengan persoalan hukum.
Lanjut Saefuddin menjelaskan, pasalnya, dalam sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut, memuat adanya hak-hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum tak terkecuali.
Sehingga demikian, Politisi Daerah Pemilihan Samarinda ini berharap, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Kalimantan Timur pada umumnya dapat tercerahkan soal hak-hak hukum yang dimiliki masyarakat, khususnya yang tak memiliki finansial yang cukup ketika tersandung persoalan hukum.
Penulis : syaef
Editor. : Redaksi