Publiknews. Co, Samarinda – Anggota komisi IV DRPD Samarinda Damayanti bahwa saat ini dirinya juga sebagai bagian dari Pansus IV mendapat kesempatan untuk sosialisasi rancangan perda ketahanan keluarga. Seperti diketahui aturan ini sebenarnya sudah aturan ini sudah ada dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Timur
Dalam hal itu, sebagai dewan Damayanti memiliki kesempatan dan berkewajiban untuk menyebarluaskan Raperda ketahanan keluarga di kota Samarinda.
Sehingga tidak ada salahnya jika regulasi tersebut juga ditetapkan sebagai perda Kota Samarinda. Sehingga aturannya akan lebih tegas mengatur tentang membangun kesejahteraan keluarga.
Namun hingga saat ini dirinya memang belum mengetahui rencana detail dari aturan tersebut, sehingga dari sosialisasi raperda ini menjadi wadah yang tepat bagi pihaknya untuk menggodok aturan.
“Untuk drafnya memang belum kami terima, dalam waktu dekat akan kami (komisi IV) rapatkan lagi,” ujarnya.
Aturan ini menjadi penting untuk segera dibahas, khususnya dari pihak komisi IV untuk merespon sejumlah permasalahan terkait dengan keutuhan keluarga, serta permasalahan sosial yang sering terjadi di masyarakat. Adapun beberapa faktor yang mendukung ketahanan keluarga di antaranya menyangkut tentang perekonomian, kesehatan, pendidikan, lingkungan sosial dan budaya.
“Semua itu akan akan kami sosialisasikan ke masyarakat, agar kami juga mendapat masukan, kira-kira poin apa saja yang diperlukan dalam pembentukan perda tersebut,” tuturnya sembari mengakhiri wawancara. (Adv)