Publiknews. Co, Samarinda – Dilansir dari data Komnas Perempuan menyebutkan bahwa, pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang ditangani Polda Kaltim pada tahun 2021 terhitung ada 101 kasus, dan terjadi kenaikan 10% pada tahun 2022 atau 111 kasus.
Merespon hal tersebut, Anggota DPRD Samarinda, Damayanti menegaskan akan melakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak, yang bertujuan untuk menekan angka kekerasa seksual di Samarinda.
“Kami telah membuat usulan Perda dan telah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD,” ujarnya.
Damayanti yang juga selaku anggota Bapemperda itu pun juga menjelaskan, jika DPRD Samarinda juga memiliki kewajiban atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum disahkan, akan disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu, dengan harapan masyarakat memahami terhadap tugas dan fungsi mereka, terhadap kejadian dilingkungan sekitar.
Terakhir, Ia berharap kepada masyarakat agar saling peduli antar sesama terutama mengenai banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kaltim khususnya Samarinda.
“Ini harus kita luruskan, masyarakat wajib melapor jika melihat hal seperti itu, karena anak-anak ini adalah generasi penerus wajah Samarinda kedepannya,” harapnya. (Adv)