Publiknews. Co, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda H. Kamaruddin, gelar Sosialisasi Raperda (Sosper) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke Pasar Modern. di Kelurahan Sungai Kapih, tepatnya di Perum PKL Blok D Kel. Sei Kapih, Kec. Sambutan.
Pada kesempatan Sosper kali ini dihadiri puluhan warga kelurahan sungai kapih yang sangat antusias terhadap Sosper yang dilaksanakan oleh politisi Nasdem tersebut. Sabtu (25/02/23) malam.
Dalam upaya menyebarluaskan Raperda inisiasi DPRD ini, Kamaruddin didampingi oleh narasumber Marsidah. Sebagaimana beliau adalah salah satu pengawas operasi pada Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Samarinda.
Diketahui bahwa, dalam Perda yang sedang digodok ini, salah satunya bertujuan untuk membantu para pelaku usaha kecil atau pelaku UMKM untuk bisa meningkatkan usahanya, agar nantinya produk yang dihasilkan dapat diperjual belikan ke dalam Pasar Modern eperti Supermarket, Indomaret, Alfa Mart, dan pasar modern lainnya.
“Jadi prodak-prodak UMKM yang ada di desa-desa mulai dari tingkat RT untuk disosialisasikan dan untuk menganalisa kemauan serta usulan – usulan ditingkat bawah agar dapat disalurkan dipasar modern,” ucap Kamaruddin.
Mendengar hal itu masyarakat merasa senang. Terlebih lagi karena Raperda nantinya akan ditetapkan menjadi Perda. Masyarakat memang pantas untuk merasa senang dan bahagia, karena ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda tentunya akan menguntungkan para pelaku usaha kecil terutama dalam hal memperluas pemasaran produk-produk lokal asli daerah tersebut.
Adapun terkait kedala mengenai pemasaran produk lokal ke pasar modern adalah belum adanya kelompok UMKM yang bisa menaungi pelaku – pelaku usaha kecil yang ada di daerah itu, sehingga Kamaruddin menyarankan agar dibentuk satu kelompok UMKM agar bisa dijadikan satu wadah.
“Kendalanya mereka adalah masih sendiri-sendiri dan belum ada kelompok, seharusnya menjadi satu kelompok usaha kecil dijadikan satu wadah dan bisa mengajukan permodalan kedinas terkait atau ke bank Kaltim yang telah bermitra dengan Pemkot Samarinda tentang penyertaan modal untuk dipakai usaha kecil,” tuturnya.
Sehingga dalam hal ini, Masyarakat pun mendukung digodoknya Raperda ini. Tetapi apabila Raperda ini sah menjadi Perda, para pelaku UMKM tidak bisa semena-mena memasukan penjualannya ke Pasar Modern. Karena harus mengikuti prosedur yang sudah menjadi standarisasi dari kebijakan salah satu pasar modern yang dituju.
Terakhir Ia berharap, agar Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke Pasar Modern segera selesai dan disahkan pada tahun 2023, untuk bagaimana para pelaku UMKM di desa-desa mempunyai payung perlindungan hukum dan produk-produk usahanya dapat bersaing di pasar-pasar modern.(Adv)