Publiknews. Co -Samarinda- Baharuddin Demmu katakan target pengesahan Rancangan Peraturan daerah ,(Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kaltim selesai sebelum memasuki bulan Ramadhan umat Islam.
Setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang keluar pada tanggal 8 Februari lalu, Pansus pembahas RTRW pun segera bergerak cepat untuk melakukan penyempurnaan RTRW Kaltim tahun 2022-2042.
“Kemarin, Gubernur telah berkirim surat ke DPR itu, pada tanggal 15 Februari dan menyangkut soal hasil substansi,” katanya.
Untuk itu, Pansus juga akan melapor ke pimpinan DPRD Kaltim, untuk segera dilakukan Paripurna terhadap substansi dari Kementerian.
“Hanya tinggal menunggu waktu Pansus akan melapor ke pimpinan. Dalam rangka melaporkan kinerja setelah itu kami serahkan kepada pimpinan untuk menjadwal paripurna persetujuan substansi,” lanjut Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim.
Selain itu, ia juga berharap, ketika Ranperda RTRW di revisi kelak, tidak ada permasalahan yang besar terjadi. Agar pengesahan bisa dilakukan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
“Semoga tidak ada perbaikan setelah dievaluasi oleh Kementerian. Insya Allah target kita sebelum bulan puasa sudah kita sahkan,” harapnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)