Ket foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto.
Publik News.co.Samarinda – Ketidakpastian kembali menghantui proses pencairan dana desa tahap kedua.
Kondisi ini memicu kekhawatiran karena dana tersebut memegang peranan penting dalam mendukung aktivitas pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
Situasi tersebut diperburuk dengan diberlakukannya beberapa aturan baru di tingkat nasional yang memerlukan penyesuaian cepat di lapangan.
Sejumlah desa yang telah menyusun rencana anggaran jauh sebelum perubahan kebijakan kini berhadapan dengan penyesuaian mendadak.
Akibatnya, berbagai program pembangunan yang sudah dijadwalkan terancam tidak dapat direalisasikan tepat waktu.
Pemerintah desa juga harus menyesuaikan dokumen perencanaan yang telah tersusun, sehingga menambah beban teknis di tingkat lokal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa dinamika regulasi sepanjang tahun ikut mempengaruhi capaian kerja pemerintah desa.
Menurutnya, perubahan kebijakan yang muncul berulang kali memberikan tantangan tersendiri bagi perangkat desa yang telah merancang penggunaan
anggaran secara terstruktur.
“Kami berharap kebijakan bidang pemerintahan desa pada periode mendatang dapat lebih mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan. Dana desa merupakan komponen strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan di wilayah desa,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Hingga kini, Puguh menuturkan bahwa belum ada informasi lanjutan mengenai penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menjadi faktor utama terhambatnya pencairan tahap kedua.
Aturan tersebut mewajibkan pemenuhan sejumlah dokumen yang cukup rumit, mulai dari laporan kegiatan hingga persyaratan administrasi koperasi desa.
Ia menilai perlunya pendekatan yang lebih adaptif agar desa tidak terbebani dengan persyaratan yang muncul bersamaan dengan tenggat waktu penyampaian.
“Kami telah berkali-kali menghadapi perubahan aturan. Pada pencairan tahap II sebelumnya, desa diwajibkan memenuhi ketentuan terkait KOPDES dan ketahanan pangan. Persyaratan tersebut dapat dilaksanakan, tetapi ketika waktu yang diberikan sangat terbatas, beban administrasinya cukup berat. Sangat disayangkan jika dana kemudian tidak dapat terserap secara optimal,” terangnya.
Puguh juga menegaskan bahwa desa perlu mulai mengurangi ketergantungan terhadap dana desa pada masa mendatang.
Ia mengingatkan bahwa desa sebenarnya memiliki tujuh sumber pendanaan yang dapat dimaksimalkan, termasuk Penerimaan Asli Desa (PADes).
Pemerintah desa didorong untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal.
Selain itu, kolaborasi dengan perusahaan sekitar juga dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk mendukung pembangunan.
Lebih jauh, Puguh mendorong desa agar membangun pola pengelolaan yang berkelanjutan dan mampu menyusun strategi secara mandiri.
“Desa perlu terus berinovasi, memetakan potensi yang dimiliki, memperluas kemitraan strategis, dan mengembangkan kelembagaan ekonomi yang ada,” pungkasnya.






Users Today : 1020
Total Users : 405565
Views Today : 1484
Total views : 1435322
Who's Online : 8