PUBLIKNEWS.Co.KUKAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (LPPL-RPK) membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan direksi.
Diantaranya adalah Direktur Utama, Direktur Bagian tata Usaha, Direktur Bidang Penyiaran dan Pemasaran, Direktur Bidang Teknik dan Direktur Bidang Pemberitaan.
Pengumuman seleksi terbuka Direksi RPK itu berdasarkan nomor Nomor:P-03/DWS-LPPL RPK/05/2024 Tentang
Seleksi Terbuka pengisian Jabatan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Dalam pengumuman itu tertulis mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka pengisian Jabatan Dewan Direksi di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
PERSYARATAN
1. Umum :
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kecakapan manajerial, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
d. memiliki pengalaman di bidang penyiaran yang layak dan tidak
sedang menjabat atau mengelola lembaga penyiaran lainnya;
e. tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lainnya;
f. memenuhi semua persyaratan dan ketentuan lain yang ditetapkan
oleh Dewan Pengawas.
Khusus :
A. bagi Bakal Calon Dewan Direksi LPPL dari Pegawai ASN:
a. ASN yang mendaftar berasal dari perangkat daerah di Kabupaten
Kutai Kartanegara;
b. bagi yang berstatus Pegawai ASN tidak memiliki jabatan
struktural;
c. berpendidikan Sarjana (S1) atau minimal SLTA/sederajat;
d. melampirkan Surat Persetujuan mengikuti seleksi dari pejabat
yang berwenang pada unit kerja;
e. melampirkan SK Jabatan terakhir;
f. Penilaian Prestasi Kerja dengan penilaian baik dalam kurun waktu
2 (dua) tahun terakhir;
g. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin Berat
dan atau Sedang pejabat yang berwenang pada unit kerja;
h. melampirkan bukti lapor LHKPN/LHKASN dan SPT tahunan pajak
penghasilan satu tahun terakhir;
i. bersedia menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas
sebelum diangkat sebagai Dewan Direktur.
B. bagi Bakal Calon Dewan Pengawas LPPL dari Non ASN:
a. berpendidikan Sarjana (S1) atau minimal SLTA/sederajat yang
memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi di bidang penyiaran;
bukan anggota partai politik, tidak sedang menjabat anggota
legislative dan yudikatif, dan tidak memiliki keterkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan
media massa lainnya;
c. tidak pernah dihukum atau sedang menjalani proses hukuman
yang memiliki kekuatan hukum tetap;
d. melampirkan surat keterangan dari lembaga penyiaran terkait
pengalaman di bidang penyiaran;
e. melampirkan surat keterangan dari Badan Kesbangpol Kabupaten
Kutai Kartanegara untuk nonpartisan, tidak sedang menjadi
pengurus dan/atau bukan sebagai anggota partai politik;
f. diutamakan yang memahami penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan manajemen perusahaan.
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. Waktu Pendaftaran
a. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 Mei 2024;
b. Penerimaan berkas ditutup pada tanggal 15 Mei 2024.
2. Sekretariat Seleksi
Pendaftaran bertempat di Kantor LPPL RPK Jl. Stadion Utara Kel. Panji
Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar mempersiapkan persyaratan dan selanjutnya melakukan
pendaftaran secara online, melalui :
https://forms.gle/12hoWR8Wytv3j5eH8
2. Berkas yang diunggah dengan ketentuan:
a. upload/unggah dokumen dalam format PDF maksimal 5 MB;
b. semua dokumen yang discan adalah asli bukan fotocopy;
c. hasil scan harus rapi dan mudah dibaca;
d. semua dokumen yang diupload disusun sesuai urutan.
3. Pelamar wajib mengunggah (upload) berkas persyaratan hasil scan
sebagai berikut:
a. surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000;
b. KTP-elektronik;
c. Kartu Keluarga;
d. NPWP;
e. Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.(adv)