PUBLIKNEWS.Co.KUKAR. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan penertiban sejumlah pedagang yang sengaja menggunakan fasilitas umum, dikawasan Jalan Maduningrat dan Jalan Danau Semayang sekitaran Pasar Tangga Arung.Penertiban para pedagang dilakukan pada 5-6 Mei 2024.
Pada penertiban tersebut, Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma Pratama mengungkapkan, bahwa sebelumnya para pedagang sudah diberikan pemberitahun agar membongkar lapak dagangannya karena banyak yang menggunakan fasilitas umum.
“Pedagang yang menggunakan fasilitas umum dipindahkan, karena melanggar aturan, selain itu juga menggangu lalulintas,” katanya.
Satpol PP, juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan bangunan semi permanen yang dibangun oleh pedagang untuk berjualan.
“Ada 6 pedagang yang lapaknya kita bongkar,”ujarnya.
Sementara Kabid Penegak Prodak Hukum Daerah (PPHD) Rasidi memberikan pesan kepada para anggotanya, agar dalam menjalankan tugas tidak terpancing emosi dan tetap fokus pada tugas utama. “Sebelumnya sudah disampaikan pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan,” jelasnya.
Pada penertiban itu petugas membongkar dan menyita barang dagangan dan lapak, diangkut dikantor Satpol PP. Pedagang diminta untuk mengambil barang barangnya di kantor Satpol PP.(adv)