PUBLIK NEWS.CO, SAMARINDA – Untuk kesekian kalinya publik digemparkan oleh aktivitas penambangan batu bara, di sekitar lokasi pemakaman COVID Serayu, Tanah Merah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengaku, dirinya baru mengetahui informasi adanya aktivitas penambangan batu bara di sekitar lokasi pemakaman Serayu.
“Saya juga baru tahu, baru dapat informasi ada penambangan lagi di Serayu, yang lokasinya di depan pemakaman,” ucapnya, ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Komisi III, kata dia, akan segera melakukan rapat internal.
“Kita akan rapat koordinasi di DPR untuk menentukan langkah selanjutnya, sambil kita mempelajari dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan tambang itu,” ujarnya.
Samri memastikan, Komisi III akan melakukan sidak ke lokasi penambangan batu bara di Serayu, untuk melihat dari dekat serta mengumpulkan informasi mengenai kelengkapan dokumen izin pertambangan batu bara tersebut.
Secara tegas, dia mengatakan, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran perizinan, maka Komisi III akan membawa persoalan tersebut ke DPRD. Namun, jika terkait dengan dugaan dilakukan secara ilegal, maka secara otomatis akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kami berencana akan sidak ke sana (Serayu, red) dan akan mencari tahu siapa yang melakukan penambangan tersebut. Kalau memang ada unsur-unsur pelanggaran di situ, nanti kita akan lihat larinya kemana. Apakah kita lanjutkan ke aparat hukum atau hanya di eksekutif, dari sisi perizinan yang dia pegang,” katanya.
Dikatakan, jika nantinya Komisi III mendapatkan temuan di lapangan terkait penambangan batu bara di Serayu, yang mengarah ke tindak pelanggaran hukum, maka masalah itu akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Jika itu ilegal, sudah jelas jatuhnya di kepolisian, karena kita tidak bisa menindak. DPR hanya pengawasan, kalau dia memiliki izin dan dia menyalahi izinnya, maka itu yang kita tindak. Artinya bisa saja kita berikan rekomendasi untuk pencabutan izin pertambangan,” timpalnya.
Menurut dia, aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tidak berizin, secara otomatis itu kegiatan penambangan itu adalah aktivitas gelap. Sehingga, DPRD tidak perlu lagi melakukan kajian. Melainkan aparat yang harus bertindak.
Menurut Samri, beberapa waktu lalu, peristiwa banjir terjadi di Samarinda. Diduga kuat terjadi karena adanya aktivitas penambangan batu bara. Sehingga pihaknya melakukan sidak ke lokasi-lokasi tambang yang dicurigai.
“Komisi III beberapa waktu lalu melakukan sidak ke tambang-tambang, karena situasi banjir yang ditenggarai akibat tambang. Dari hasil sidak kita, harapannya jika kita dapatkan temuan, maka akan kita tingkatkan ke Pansus (Panitia Khusus, red) tambang,” ujarnya lagi.
Dari hasil sidak tersebut, DPRD belum membentuk Pansus Ilegal, karena masih harus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
“Sampai sejauh ini Komisi III belum membentuk Pansus. Sehingga kami masih mengumpulkan data dan fakta di lapangan tentang kerusakan alam ini,” pungkasnya.
Penulis : Han
Editor. : Redaksi