Dilema Penertiban Rumah Karang Mumus
PUBLIK NEWS.CO.-SAMARINDA, Penertiban rumah penduduk di sepanjang sungai legenda Samarinda, Karang Mumus kembali berhembus. Persoalan penertiban rumah di sepanjang bantaran sungai Karang Mumus ini memang menjadi isu heroik hampir seluruh pejabat walikota.
Di Samarinda. Sayangnya isu itu kerap menjadi muatan politik untuk dukungan suara setiap musim m Pilwali tiba, sehingga penertiban rumah-rumah kumuh, jorok dan mengganggu keindahan dan kenyamanan kita Samarinda hampir seluruhnya hanya sebuah ilusi Tak berkesudahan.
Nah di era walikota Andi Harun lembaran penertiban itu kembali dibuka. Bahkan walikota Harusnya sudah bicarakan dengan anggota DPRD. Samarinda dan mendapat dukungan, dengan alasan Samarinda yang lebih indah dan bersih rapi tertata baik.
Meski tak ditampik jika wacana pembersihan rumah rumah warga sepanjang sungai Karang Mumus merupakan wacana yang terjal untuk di daki. Sebab menurut sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vananza, jika pembongkaran rumah untuk tujuan penertiban dan keindahan kota, pemerintah sudah punya kajian dan solusi penggantian rugi rumah ke warga yang digusur jika eksekusi itu berani dilaksanakan walikota.
Alasannya untuk ganti rugi rumah warga itu bukan anggaran kecil tetapi tergolong raksasa dan konsekwensi harus dilakukan sehingga tidak memunculkan gejolak dan “perlawanan masyarakat saat eksekusi pembongkaran dilakukan,”kata Ahmad Vannaza.
Sebagai wakil rakyat Vananza pasti merasa prihatin dengan warga tergusur jika itu dilaksanakan, tetapi dia mendukung langkah walikota sebab menurut Ahmad, Samarinda sudah sudah sekian lama kumuh dan tak elok di pandang.
Halnya warga, mereka juga sudah terlalu lama dibiarkan tinggal dalam zona yang terlarang. “Langkah Walikota ini pasti kontroversi dengan warga, dan taati mendapat perlawanan sehingga kita harus sikapi dengan sebijak mungkin,”kata Ahmad lagi.
Baginya, warga harus sadari memang bahwa tinggal di bantaran sungai itu memang sudah tidak layak dari sisi tata kota dan dampak lingkungan. Banjir dan kumuh merupakan dua sisi yang kini mewarnai kota Samarinda sekian lama akibat pemukiman itu. Sehingga memang kata Vananza harus di Carikan solusinya.
Maksudnya, solusi ala Vananza adalah pemerintah atau walikota sudah memiliki jalan keluar saat eksekusi penggusuran di laksanakan. Misalnya warga sudah punya areal relokasi pemukiman yabg layak,
Layak dari sisi pengembangan ekonomi seperti dekat pasar atau bisa mengembangkan usaha usaha lain, kedua pemerintah juga sudah memikirkan ganti rugi, ketiga pemerintah harus mengambil sikap terhadap rumah rumah warga yang sudah mengantongi sertifikat tanah dan bangunan. “Semua syarat ini harus matang kajiannya sebelum.oemerintah ambil keputusan tegas,”kata Ahmad.
Sejauh ini pemerintah memang sudah anti menertibkan IMB warga yang hendak melakukan pembangunan atau penambahan bangunan fisik baru. Meski demikian pembangunan rumah rumah atau renovasi dan penambahan bangunan oleh warga juga masih terus berjalan hingga kini. Bagi anggota DPRD ini dilematis dan PR waliota untuk menanganinya.
Walikota pendahulu Harun, selama ini juga sudah melakukan desain penggusuran secara heroik dan tidak kalah matangnya dari pada keinginan Harun terkait penertiban rumah disepanjang Sungai Karang Mumus, namun sekian tahun wacana hingga pendahulu Harun paripurna pembuktian penertiban itu tak kunjung terlaksana.
Nah apakah Andi Harun ini dapat membuktikan tekadnya terkait penertiban?
” Inilah yang banyak mengundang teka teki strategi apa yang akan di lancarkan sang Walikota Samarinda ini. Yang jelas upaya ini merupakan salah satu tekad Walikota Andi Harun untuk mengurangi resiko banjir dan terciptanya Samarinda yang indah dan rapi kedepan.
Bagaimana jika warga menolak dan melakukan “perlawanan” terhadap kebijakan walikota? sekertaris Komisi I ini mengatakan disinilah diuji kehebatan pak walikota dalam memimpin Samarinda. “Yang jelas kita sebagai anggota DPRD, mendukung langkah walikota karena itu yabg seharusnya dilakukan, tetapi kita juga minta masyarakat jangan dirugikan terutama warga yang tergusur, tetapi harus adil dalam logis, meski kita tahu bahwa warga ini memang melanggar aturan. Jadi kita lihat saja bagaimana walikota menyikapinya,”papar Ahmad.
Penulis*Anisa
Editor. : Nika