Foto : Kabid PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto.
PUBLIKNEWS.CO, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mencari cara agar program pendidikan usia dini tak berhenti di tengah jalan.
Salah satu perhatian saat ini tertuju pada keberlanjutan Rumah Anak Sigap, program layanan tumbuh kembang anak usia nol hingga tiga tahun yang selama ini berjalan lewat kolaborasi dengan Tanoto Foundation.
Rumah Anak Sigap hadir sebagai bagian dari model Posyandu Plus yakni integrasi layanan kesehatan dan stimulasi pendidikan dini bagi balita, terutama mereka yang belum masuk usia sekolah. Meski belum berada di bawah kendali langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, model ini dianggap efektif menyasar usia paling krusial dalam masa perkembangan anak.
Namun, kekhawatiran mulai muncul seiring mendekatnya masa akhir kerja sama dengan mitra pendamping program. Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, menilai bahwa saat ini perlu ada skema baru yang mampu menjamin kelangsungan program secara mandiri ke depan.
“Selama ini Rumah Anak Sigap dikelola lewat pendekatan lintas sektor, tapi karena bukan usia sekolah, kami tidak bisa turun langsung seperti di lembaga PAUD formal,” katanya, Selasa (24/6/2025).
Untuk itulah Disdikbud mulai menggagas langkah pelembagaan Rumah Anak Sigap menjadi Satuan Pendidikan Sejenis (SPS). Dengan status tersebut, layanan yang sebelumnya hanya dianggap pendamping kesehatan bisa masuk dalam ranah pendidikan nonformal dan mendapat dukungan struktural dari pemerintah daerah.
Langkah ini juga berbeda dari Sekolah Anak Sigap, yang memang sudah menyasar usia 4 hingga 6 tahun dan masuk dalam pengelolaan Disdikbud. Menurut Pujianto, justru karena celah usia 0–3 tahun itulah Rumah Anak Sigap perlu punya bentuk hukum dan teknis yang lebih kuat.
“Kalau Tanoto selesai kerja samanya, kita jadi bingung mau diapakan Rumah Anak Sigap ini,” ungkapnya.
Pelembagaan dinilai sebagai solusi paling realistis untuk menjaga kesinambungan layanan. Selain itu, status SPS akan memberi kewenangan bagi Disdikbud dalam melakukan pembinaan, penyusunan kurikulum, hingga penguatan kapasitas SDM.
“Dengan menjadi satuan SPS, Rumah Anak Sigap akan memiliki struktur yang lebih jelas dan bisa kami intervensi langsung, baik dari sisi kurikulum, SDM maupun pembinaannya,” tutup Pujianto. (Adv)






Users Today : 74
Total Users : 434968
Views Today : 160
Total views : 1491504
Who's Online : 1