Ket foto : pada saat sosialisasi forum kepariwisataan untuk mengpakemkan Baju Anta Kusuma. (nisa/publiknews)
Publiknews.co Samarinda – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Forum Kepariwisataan dengan tema “Pelestarian Busana Adat Kutai Sebagai Warisan Budaya Nusantara.” Forum ini melibatkan praktisi adat Kesultanan Kutai, perwakilan dari Dinas Pariwisata kota dan kabupaten se-Kalimantan Timur, serta berbagai instansi terkait lainnya. Acara berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda, pada Sabtu (22/6/2024).
Menurut Sekretaris Dinas Pariwisata Kaltim, Yekti Utami, acara ini dilaksanakan sebagai tanggapan atas keprihatinan Kesultanan Kutai mengenai penggunaan baju adat Anta Kusuma yang sering tidak sesuai dengan tradisi aslinya.
Baju Anta Kusuma, yang merupakan busana adat dengan kasta tertinggi dalam Kesultanan Kutai, memiliki sejarah yang kuat terkait agama Hindu tertua di Indonesia.
“Di era sekarang, baju Anta Kusuma kerap digunakan untuk pawai atau kegiatan serupa, yang seharusnya tidak demikian,” ujar Yekti.
Dalam forum diskusi ini, para peserta bersepakat mengenai aturan-aturan penggunaan baju adat Kutai yang akan dijadikan pedoman bagi masyarakat.
Yekti menambahkan bahwa banyak organisasi profesi dan perias pengantin belum menyadari bahwa baju adat tertentu hanya diperuntukkan bagi pengantin, yang memiliki makna khusus.
“Mereka sering menyewakan baju ini tanpa mengetahui bahwa baju tersebut seharusnya hanya digunakan oleh pengantin,” lanjutnya.
Ke depan, Dispar Kaltim berencana bekerja sama dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan dan mempromosikan edukasi mengenai pemakaian baju adat ini, guna menghindari kesalahpahaman dan konflik terkait penggunaannya.
Ia juga menyebutkan bahwa aturan-aturan yang telah disepakati akan ditindaklanjuti dengan menetapkannya sebagai warisan budaya tak benda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, serta didaftarkan ke Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Walaupun baju adalah benda fisik, nilai budaya yang terkandung di dalamnya yang kita tetapkan sebagai warisan budaya tak benda,” jelasnya.
Nantinya, surat edaran akan diterbitkan untuk memperkuat aturan ini, sehingga para perias pengantin dan penyewa baju adat dapat mengikuti pedoman yang telah disepakati.
Penulis Ainunnisa editor Redaksi