Publiknews.co Samarinda — Dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, memicu keprihatinan serius di kalangan legislatif.
Sejumlah anggota DPRD Kaltim mendesak dilakukannya investigasi mendalam terhadap pemanfaatan tanah negara yang kini dikabarkan dimanfaatkan untuk aktivitas komersial tanpa dasar hukum yang jelas.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa aset daerah tersebut dikuasai dan digunakan secara ilegal oleh pihak swasta.
Ia menilai persoalan ini harus segera ditangani secara sistematis dan menyeluruh agar tidak menjadi praktik yang dibiarkan terus berulang di tempat lain.
“Kita tidak boleh membiarkan aset milik rakyat dikuasai seenaknya. Kalau itu benar milik pemerintah, maka harus ada tindakan tegas agar tidak jadi celah praktik-praktik penyimpangan,”ujar Jahidin pada Sabtu (14/6/2025).
Untuk memastikan kejelasan status lahan, Jahidin mendorong dibentuknya panitia khusus (pansus) DPRD sebagai wadah penelusuran lintas komisi.
Ia mengusulkan agar Komisi I (bidang hukum), Komisi II (pengelolaan aset dan keuangan daerah), dan Komisi III (infrastruktur) duduk bersama membedah persoalan tersebut.
Menurutnya, pendekatan terpadu dari berbagai bidang diperlukan karena kasus semacam ini tidak hanya menyangkut aspek fisik lahan, tetapi juga mencakup aspek legalitas, mekanisme jual-beli, serta potensi kerugian keuangan daerah.
“Kami ingin tahu bagaimana prosesnya sampai bisa berdiri bangunan komersial di atas tanah yang seharusnya dikelola oleh Pemprov. Jika tidak ada dasar hukum yang sah, maka ini harus dikoreksi secara menyeluruh,” tegasnya.
Lebih jauh, Jahidin juga menyoroti perlunya penelusuran terhadap pihak-pihak yang selama ini menguasai lahan tersebut.
Ia menduga terdapat kemungkinan keterlibatan oknum yang memfasilitasi penggunaan lahan pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kalau tidak ditelusuri, dikhawatirkan praktik-praktik manipulatif ini justru akan merugikan daerah dalam jangka panjang. Kita harus pastikan seluruh aset daerah tercatat, termonitor, dan dimanfaatkan sesuai aturan,”pungkasnya.
Isu pengelolaan aset publik di daerah kerap menjadi titik lemah dalam tata kelola pemerintahan.
Kurangnya pengawasan serta minimnya keterbukaan data sering kali membuka peluang bagi penyalahgunaan.
DPRD Kaltim menegaskan, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset strategis milik pemerintah daerah agar tidak lepas dari kendali negara.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 507
Total Users : 441107
Views Today : 1119
Total views : 1501145
Who's Online : 5