Publiknews.co Samarinda — Program pendidikan tinggi gratis atau Gratispol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat sambutan luas di masyarakat.
Namun, di balik antusiasme publik, DPRD Kaltim menekankan perlunya pengawasan ketat agar pelaksanaannya tidak merusak prinsip-prinsip dasar pendidikan tinggi, terutama dalam hal independensi akademik dan kepastian pencairan anggaran.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyuarakan kekhawatiran bahwa pelibatan pemerintah dalam pembiayaan UKT (Uang Kuliah Tunggal) tidak boleh mengarah pada tekanan terhadap institusi pendidikan.
Ia menilai bahwa kampus harus tetap menjadi ruang independen yang bebas dari pengaruh politis maupun birokratis.
“Kampus harus tetap punya posisi kritis terhadap kebijakan negara. Bantuan dari pemerintah tidak boleh menjadi alat untuk membungkam perguruan tinggi,”ujar Darlis pada Sabtu (14/6/2025).
Sejauh ini, Pemprov Kaltim telah menjalin kerja sama dengan puluhan perguruan tinggi dalam rangka implementasi Gratispol.
Namun, realisasi di lapangan belum sepenuhnya lancar.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah soal ketidaksinkronan antara waktu pembayaran UKT mahasiswa dan proses verifikasi penerima bantuan.
Beberapa mahasiswa yang sejatinya memenuhi syarat Gratispol diketahui telah membayar biaya kuliah secara mandiri lantaran proses penyaluran dana belum dimulai.
Darlis mengingatkan, kejadian seperti ini harus segera ditangani agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif di lingkungan kampus.
“Kalau bantuan sudah dijanjikan, maka harus ada kepastian waktunya. Jangan sampai kampus tertekan secara keuangan karena dana dari pemerintah tak kunjung cair,”katanya.
Politikus ini juga mengutip pengalaman buruk di sektor kesehatan, di mana keterlambatan pembayaran klaim BPJS pernah mengganggu operasional rumah sakit.
Menurutnya, hal serupa tidak boleh terjadi dalam dunia pendidikan tinggi.
Lebih lanjut, DPRD juga mengusulkan agar ketentuan usia penerima program terutama untuk jenjang S3 lebih disesuaikan dengan realita di lapangan.
Banyak dosen dan tenaga pengajar berusia di atas 40 tahun yang ingin melanjutkan studi, namun terganjal oleh aturan usia maksimal.
“Untuk jenjang doktoral, kami minta batas usia dinaikkan jadi 45 tahun, khusus bagi pendidik. Ini bentuk keberpihakan terhadap kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan,”jelas Darlis.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran Gratispol bersifat institusional, bukan individual.
Mahasiswa tidak perlu mendaftarkan diri secara pribadi karena pengajuan dilakukan oleh perguruan tinggi ke pemerintah daerah.
Program Gratispol menjadi salah satu program unggulan Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud.
Meskipun pelaksanaannya masih dalam tahap awal dan uji coba, DPRD berharap agar eksekusinya ke depan bisa dijalankan secara adil, efisien, dan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar pendidikan tinggi.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 486
Total Users : 441086
Views Today : 1055
Total views : 1501081
Who's Online : 3