Samarinda,Publiknews.co — DPRD Kaltim mendorong Pemprov untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) dari Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan iklim. Ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam penanganan maraknya banjir yang setiap tahunnya terjadi di Kaltim.
“Dari terlaksananya aturan itu nanti terlihat tanggung jawab dari perusahaan, masyarakat, dan pemerintah,” kata Anggota Fraksi PKB DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.
Menurut dia, adanya curah hujan tinggi dengan intensitas yang lama memang berpengaruh terhadap banjir.
Maka dari itu, pihaknya mendorong, aturan teknis mengenai Perda perubahan iklim, guna wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) bisa berperan aktif kembali. Supaya jalur hijau terutama di hulu sungai harus ditanami kembali.
“Sayangnya kita ada Perda tapi enggak ada Pergubnya, makanya jadi enggak bisa di lakukan hal teknisnya,” tuturnya.
Selain itu, adanya deforestasi itu memang salah satu pengaruh juga. Karenanya, ia menuntut juga kepada perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan untuk dapat pula bertanggungjawab melaksanakan kewajibannya.
“Karena saya tau sebelum perusahaan itu Melakukan kegiatan itu ketat persyaratannya. Apalagi kalau di kawasan hutan, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang harus lakukan reboisasi dua kali lipat,” terangnya.
Ini yang harus dilakukan pemerintah, dengan melihat secara baik dan mendata, perusahaan yang beroperasi di wilayah DAS. Kemudian, melihat berjalan atau tidaknya program lingkungan dari perusahaan. Hal itu yang semestinya di perketat.
“Karena kalau tidak, semakin hari kita semakin hancur, bukan hanya perusahaan tambang, tapi sawit juga. Perusahaan pengelolaan kayu juga,” tuturnya.
“Kaya Sungai di Wahau itu kalau banjir penuh dengan potongan kayu yang hanyut. Artinya di atas terjadi pembalakan kayu. Saya tau karena pernah lewat saat kondisi banjir,” lanjut tokoh kita ini.
Diharapkannya, pemerintah bisa secara konsisten mengevaluasi perusahaan dan memberi sanksi yang tegas. Apabila ditemui kelalaian dapat langsung di tindak dan diberi sanksi. (kka).