Ket foto : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono.
Publiknews.co Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, kembali menyoroti persoalan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat.
Ia menyatakan bahwa masalah tersebut bukan fenomena baru, melainkan persoalan yang terus berulang dari waktu ke waktu.
Permasalahan ini mencuat setelah evaluasi rutin aset daerah menemukan masih adanya randis yang belum diserahkan kembali.
Temuan tersebut mendorong BPKAD untuk menginstruksikan seluruh perangkat daerah melakukan inventarisasi ulang, termasuk penarikan kendaraan yang tidak lagi digunakan sesuai ketentuan.
Sapto menjelaskan bahwa lambannya pengembalian randis sering menimbulkan hambatan bagi pejabat baru yang membutuhkan kendaraan operasional.
Selain itu, kondisi ini juga berpotensi memboroskan anggaran karena pemerintah terpaksa menyediakan fasilitas baru.
“Ketika masa tugas berakhir, kendaraan semestinya langsung dikembalikan agar dapat dimanfaatkan pejabat berikutnya. Tidak seharusnya pemerintah membeli unit baru untuk kebutuhan yang sama,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar soal ketertiban administrasi, tetapi juga mencerminkan integritas seorang pejabat publik.
Menurutnya, setiap pejabat harus memahami bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya dipinjamkan selama masa tugas.
“Kendaraan itu bukan milik pribadi. Ketika seseorang menjabat, ia datang tanpa membawa apa pun dan demikian pula ketika selesai mengemban tugas,” tutur Sapto.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa BPKAD hanya memberikan surat imbauan, bukan melakukan penarikan paksa.
Namun, menurut dia, semestinya imbauan tersebut tidak perlu ada apabila setiap pejabat menyadari tanggung jawabnya.
“Surat itu sekadar pengingat. Idealnya, tanpa surat pun pengembalian dilakukan dengan kesadaran penuh,” tegasnya.
Sapto berharap para pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim dapat menunjukkan keteladanan dalam pengelolaan aset negara.
“Kita ini pejabat publik. Sudah selayaknya memberi contoh yang baik. Aset negara sifatnya pinjam pakai, bukan untuk diwariskan. Maka seharusnya dikembalikan tepat waktu,” pungkasnya.
(Adv/DprdKaltim)







Users Today : 336
Total Users : 406149
Views Today : 861
Total views : 1436936
Who's Online : 2