PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Jalur Trans Kalimantan ruas simpang Kajuq- Sp 3 Muara Lawa, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur di landa banjir yang cukup tinggi. Hal tersebut telah mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.
Terkait Banjir tersebut Ekti Imanuel Anggota Komisi III DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat mengatakan banjir ini baru pertama kali ini terjadi, namun berakibat fatal karena adanya limbah dari tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan.
“Terus terang, banjir ini baru pertama terjadi di sini, akibat aktivitas dari pada perusahaan itu. Sudah kita panggil perusahaan yang bersangkutan. Luapan air sangat fatal. Kami harap ada kajian mengenai hal ini,” ungkap Ekti Imanuel pada awak media.
Terkait hal itu, DPRD Kaltim juga menunggu komitmen pihak perusahaan yang akan memperbaiki gorong-gorong serta pengaspalan untuk penanganan jangka pendek, akibat banjir tersebut.
Sebagaimana diketahui, banjir yang terjadi di jalur akses utama warga Kubar dan Mahulu melalui jalur darat ke daerah lain tersebut, diperuntukkan untuk membawa logistik perusahaan.
Dewan telah melakukan pemanggilan tindaklanjut dari aduan warga yang ada di media sosial serta penyampaian secara langsung — terhadap pihak perusahaan, sebagai pemilik kawasan dan diminta untuk melakukan penanganan segera.
“Dan sudah ada kajian itu. Posisi jalan seperti mangkok. Jika ada air masuk, otomatis harus di pompa agar bisa keluar. Karena itu, ada beberapa poin yang kami minta dalam rapat,” terangnya Ekti.
Komisi III meminta ketiga perusahaan yang bekerja di sekitar area ruas jalan ini segera melaksanakan reklamasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), agar tidak mengakibatkan dampak lingkungan bagi warga di sekitar.
Menurut Ekti, yang terpenting perusahaan memperhatikan secara serius permasalahan lingkungan, terkait pembukaan lahan yang diduga kuat berdampak pada banjir yang terjadi pada 5 September 2022 lalu.
Terahir Ekti meminta agar beberapa poin yang sudah di ajukan harus cepat di laksanakan jika tidak Ia akan membawa masalah ini ke pemerintah pusat.
“jika poin-poin tersebut tidak dilaksanakan dan dijalankan maka Komisi III DPRD Kaltim, akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
Penulis: Rd