Publiknews.co Samarinda – Respons terhadap penahanan salah satu anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim, memunculkan diskursus baru mengenai posisi etis lembaga legislatif dalam menghadapi persoalan hukum yang melibatkan anggotanya.
Ketua Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyatakan pentingnya menjaga keseimbangan antara menghormati proses hukum dan memberikan dukungan moral kepada kolega yang tengah menghadapi tuduhan.
Kamaruddin saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam proyek fiktif yang diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Meski demikian, Fraksi PAN-NasDem menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
“Proses hukum harus dihormati, tetapi hak setiap individu untuk mendapatkan perlakuan adil juga tidak boleh diabaikan. Kami percaya bahwa beliau berhak menjalani proses ini dengan tenang dan terhindar dari penghakiman sepihak,” kata Sigit.
Menurutnya, dukungan moral bukan bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran hukum, melainkan sikap kemanusiaan dan solidaritas dalam menghadapi situasi sulit.
Ia mengajak publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum proses pembuktian selesai dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Harapan kami, seluruh tahapan penyelidikan dan penuntutan dilakukan secara transparan dan profesional. Tidak ada yang diistimewakan, tapi juga tidak ada yang dikorbankan secara politis,” ujarnya.
Sigit menambahkan bahwa kasus ini seharusnya tidak dijadikan alasan untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai institusi.
Ia menyebut, persoalan hukum yang bersifat individu tak dapat digeneralisasi sebagai cerminan kinerja keseluruhan lembaga legislatif.
“Kami akan terus menjaga agar kepercayaan masyarakat tidak terganggu. DPRD tetap bekerja, dan kami tetap fokus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia pun menegaskan dukungan Fraksi PAN-NasDem terhadap upaya penegakan hukum yang objektif, dengan catatan prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi.
“Apapun hasil akhirnya, kami berharap proses ini selesai secara adil dan tidak menimbulkan preseden buruk terhadap proses demokrasi di daerah,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 245
Total Users : 451521
Views Today : 501
Total views : 1517946
Who's Online : 6