Publiknews.co Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa temuan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dalam kasus tambang ilegal di kawasan KHDTK Universitas Mulawarman tidak saling bertentangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi, yang memimpin jalannya rapat gabungan pembahasan lanjutan kasus tersebut.
Menurut Darlis, perbedaan yang muncul dalam proses penyelidikan kedua institusi lebih disebabkan oleh perbedaan ruang lingkup dan pendekatan kerja masing-masing.
Gakkum berfokus pada aspek kehutanan, sementara Polda menelisik dari sisi pertambangan.
“Tidak ada perbedaan substansi, hanya pendekatannya yang berbeda. Gakkum menelusuri dari sisi kehutanan, sementara Polda dari sisi pertambangan. Secara infrastruktur penyidikan, Polda memang lebih siap sehingga lebih dulu menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Darlis usai rapat, Kamis (10/7/2025).
Darlis juga menjelaskan bahwa Gakkum telah mengantongi data penting, termasuk keberadaan ekskavator serta lima nama saksi kunci yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan ini dinilai penting untuk mendukung dan memperkuat penyidikan yang dilakukan oleh Polda.
“Kami mendorong agar data dari Gakkum dijadikan sebagai bahan lanjutan oleh Polda untuk mengembangkan penyidikan. Bukan lagi sebagai pertimbangan, tetapi sebagai dasar konkret pengembangan kasus,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa selain satu tersangka yang telah diumumkan oleh Polda, pihaknya berharap lima saksi kunci hasil penyelidikan Gakkum juga segera diproses hukum.
Menurutnya, langkah tersebut akan menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam menangani kasus ini.
Di sisi lain, aspek perdata dari kasus ini masih menunggu rampungnya proses valuasi ekonomi yang tengah dihitung oleh tim dari Fakultas Kehutanan Unmul.
Darlis menyebut tim hukum dari universitas telah meminta waktu dua pekan untuk menyelesaikan proses validasi data ekonomi tersebut.
“Soal gugatan perdata, kita menunggu hasil valuasi kerugian ekonomi yang kini sedang dihitung. Kami beri waktu dua minggu kepada tim hukum Unmul untuk merampungkannya. Setelah itu, aspek perdata baru bisa kita proses,” terang Darlis.
Ia menambahkan, validasi ini penting sebagai dasar hukum dalam menuntut pertanggungjawaban secara perdata kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan milik Unmul tersebut.
“Kami ingin proses ini berjalan secara sistematis dan menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun perdata. Ini tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN





Users Today : 200
Total Users : 513406
Views Today : 249
Total views : 1625359
Who's Online : 2