Publiknews.co, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda terus berupaya menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang terjadi di dua lokasi, yakni di Jalan Folder Air Hitam serta kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu.
Isu ini menjadi fokus dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda pada Rabu lalu (19/2/2025).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa permasalahan di Jalan Folder Air Hitam mencuat setelah sejumlah warga mengklaim lahan yang saat ini digunakan sebagai gedung olahraga anggar dan taekwondo sebagai hak milik mereka. Warga pun menuntut pembayaran ganti rugi yang dinilai belum terealisasi.
“Menurut keterangan dari bidang aset, masih terdapat tujuh warga yang proses pembebasan lahannya belum selesai. Untuk memastikan status kepemilikan secara akurat, pemohon diharapkan segera mengajukan permohonan penentuan titik koordinat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Samri.
Penetapan koordinat dianggap sebagai langkah penting guna menghindari kesalahan dalam proses penyelesaian sengketa.
Samri juga menyoroti kemungkinan adanya kekeliruan dalam pembayaran lahan di masa lalu.
“Bisa saja lahan tersebut sebenarnya sudah dibebaskan oleh pemerintah kepada pemilik pertama, sementara klaim saat ini diajukan oleh pihak yang membelinya kemudian. Situasi seperti ini kerap terjadi. Pemerintah Kota merasa sudah menyelesaikan pembayaran sejak 2013, namun klaim baru muncul pada 2023. Hal ini yang tengah kami dalami,” ujarnya.
Selain sengketa di Folder Air Hitam, masalah serupa juga terjadi di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu. Permasalahan ini berawal dari surat yang diterbitkan oleh Kementerian Transmigrasi pada 2023, yang meminta BPN menghentikan proses sertifikasi lahan warga.
Padahal, sebagian warga telah menetap di lokasi tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang telah memiliki sertifikat hak milik.
“Masyarakat merasa dirugikan akibat penghentian proses sertifikasi ini, sehingga mereka meminta DPRD untuk memfasilitasi penyelesaiannya. Kami mendorong pemerintah agar memastikan apakah lahan tersebut merupakan aset daerah atau tidak,” ujar Samri.
DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dalam menangani persoalan ini dengan mengutamakan data yang akurat.
Samri menegaskan bahwa segala bentuk pendampingan terhadap masyarakat harus dilakukan berdasarkan informasi yang valid.
“Kami tidak ingin memberikan dukungan tanpa dasar yang kuat. Kejelasan data sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa ini,” tegasnya.
Mengenai langkah penyelesaian, Samri menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, kewenangan pengajuan penentuan titik koordinat sepenuhnya berada di tangan pemilik lahan.
“Seandainya Pemerintah Kota bisa mengajukan, tentu hal ini sudah dilakukan sejak lama. Namun, berdasarkan regulasi, hanya pemilik lahan yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan ke BPN,” tandasnya.
Penulis Ainun Editor Redaksi PN







Users Today : 180
Total Users : 489657
Views Today : 636
Total views : 1580645
Who's Online : 1