Publiknews.co Samarinda – Fenomena perkawinan siri yang masih marak terjadi di Samarinda menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Samarinda.
Permasalahan ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam aspek administrasi kependudukan yang masih belum tertata dengan baik.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti kurangnya langkah konkret dari pemerintah kota dalam menangani persoalan ini.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat sekitar 3.000 kasus isbat nikah yang masih tertunda tanpa kejelasan solusi.
“Pemerintah Kota Samarinda belum mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah dengan mengadakan pernikahan massal, sehingga status pernikahan pasangan-pasangan tersebut dapat tercatat secara resmi,” ujarnya pada Jumat (21/02/2025).
Lebih lanjut, Puji menegaskan bahwa banyak pasangan mengalami kesulitan dalam mengurus status pernikahan mereka akibat ketiadaan pencatatan resmi. Kondisi ini berdampak pada hak-hak hukum keluarga, terutama anak-anak yang lahir dari pernikahan siri.
“Apabila perkawinan siri terus dibiarkan tanpa adanya pengaturan yang jelas, dampaknya akan semakin luas. Anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut berisiko mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan serta hak-hak administratif lainnya,” tambahnya.
Penulis Ainun Editor Redaksi PN







Users Today : 144
Total Users : 488885
Views Today : 461
Total views : 1579061
Who's Online : 2